Polisi Selidiki Kasus Korban Lubang Tambang

Senin 10-10-2016,12:21 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Diam-diam Polres Lampung Selatan menyelidiki kasus kematian Abu Sofyan (10), bocah sekolah dasar yang tewas setelah tenggelam dilubang bekas pertambangan batu milik PT. Sumberr Batu Jaya (SBJ) di Dusun Siring Babaran, Desa Sukajaya, Kecamatan Katibung. Penyelidikan dilakukan apakah ada unsur kelalaian pihak perusahaan terkait lobang bekas tambang yang menjadi penyebab meninggalnya bocah kelas IV SDN 1 Sukajaya tersebut. Kapolsek Tanjungan AKP Marwan Kholid kepada Radar Lamsel yang dikonfirmasi mengenai hal itu membenarkannya. Namun, ia mengaku penyelidikan kasus tersebut tidak ditangani Polsek Tanjungan melainkan langsung diambil alih Polres Lampung Selatan. “Iya, Polres Lamsel yang mendalaminya,” ungkap Marwan kepada Radar Lamsel yang dihubungi melalui sambungan telepon Minggu (9/10) sore kemarin. Namun Marwan menolak banyaknya perusahaan tambang yang tidak menjalankan UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu-bara (Minerba) lepas dari pengawasannya. Menurut dia, pihak yang harusnya melakukan pengawasan secara intensif adalah satuan kerja yang membidangi urusan pertambangan. “Soal pengawasan tentu Distamben yang punya kewenangan,” ungkap dia. Sementara itu persoalan banyaknya tambang yang tidak menjalankan amanat UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba yaitu melakukan reklamasi atas lubang tambang membuat gerah Pembina LBH Kalianda Rudi Suhaimi, S.H. Melalui Radar Lamsel, Rudi meminta seluruh pihak yang terkait mengenai pertambangan untuk dapat memproses persoalan tersebut sampai tuntas. Sebab, kata Rudi, UU Minerba mengamanatkan kepada seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan reklamasi pasca penambangan. “Apalagi dalam dunia pertambangan ada yang namanya jaminan reklamasi (Jamrek) yang memang dikhususkan untuk menjalankan perintah UU. Kalau tidak dijalankan kemana uang jaminan tersebut?,” ungkap dia. Rudi berharap pemerintah mulai dari tingkat desa sampai pusat tidak tutup mata dengan adanya persoalan yang terjadi di Kecamatan Katibung. Sebab, dia menduga kasus pengangkakangan UU Minerba ini bisa jadi terjadi diseluruh wilayah Lampung Selatan. “Harus diusut tuntas. Pemerintah harus bergerak,” ungkap dia. (ver/edw)

Tags :
Kategori :

Terkait