Pembunuh Wanita di Bakauheni Ditangkap di Tanjung Priok

Sabtu 05-04-2025,00:59 WIB
Reporter : Admin
Editor : Randi Pratama
Pembunuh Wanita di Bakauheni Ditangkap di Tanjung Priok

 

Tersangka sudah mengakui perbuatannya, dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 44 Ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tags :
Kategori :

Terkait