KALIANDA – Dinas Perhubungan (Disbuh) Kabupaten Lampung Selatan diminta untuk bertindaktegas dalam menegakkan surat edaran mengenai larangan kendaraan truck bertonase melintasi jalan kabupaten. Sebab fakta dilapangan masih banyak kendaraan berat melintasi jalan kabupaten yang notabennya tidak layak untuk dilintasi kendaraan berat. Permintaan itu disampaikan Ketua Forum Study dan Advokasi Mahasiswa (FUSVOM) Lampung Selatan Refki Handika kepada Radar Lamsel di Kalianda, kemarin. Menurut dia sejauh ini masih banyak kendaraan tonase berat melintasi jalan kabupaten yang tidak sesuai kapasitasnya. “Satu contoh di Kecamatan Katibung. Ada perusahaan pertambangan batu yaitu CV. Waylunik Jaya masih mengoperasikan truk bertonase tinggi. Kok tidak dilarang?,” tanya Refki kepada Radar Lamsel. Bahkan, kata Refki, perusahaan tersebut tidak hanya melanggar larangan tonase. Dengan perizinan yang tidak jelas pun perusahaan masih tetap beroperasi. “Kabarnya tim perizinan sudah sidak dan menutup sementara perusahaan, tapi kok mobil-mobilnya masih jalan?,” tanya dia lagi. Refki berharap SE yang diterbitkan Dishub Lamsel mengenai larangan kendaraan tonase tinggi melintas dijalan Kabupaten Lampung Selatan tidak sebatas lips service. Tetapi benar-benar diteggakkan untuk menjaga kuantitas usia jalan-jalan kabupaten yang dibangun menggunakan uang rakyat. “SE ini tujuannya sangat baik. Tetapi jika benar-benar ditegakkan. Kalau hanya sebatas lips service buat apa?,” pungkas dia. Untuk itu Refki meminta Dishub Lamsel benar-benar menindak tegas pelanggaran tonnase yang terjadi di Kabupaten Lampung Selatan. Sebab, selama ini kerusakan jalan-jalan di Lamsel dipicu oleh angkutan yang bermuatan lebih dari 10 ton. “Kami berharap Dishub action mengenai hal ini,” ungkap dia. Diketahui Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Selatan menerbitkan surat edaran tentang larangan melintas di jalan kabupaten khususnya jalan poros, bagi kendaraan truk yang bermuatan melebihi kapasitas (tonase). Surat edaran tersebut telah dikirim ke masing-masing kecamatan di Lamsel untuk dapat disosialisasikan kembali oleh pemerintah kecamatan kepada warga masyarakat. Plt. Kepala Dishub Lamsel Henry Dunan menuturkan, diterbitkannya surat edaran tersebut sebagai upaya antisipatif dalam menjaga kondisi jalan kabupaten agar kualitasnya tetap terjaga dengan baik dan bertahan lama. “Kita tahu banyaknya jalan kabupaten yang mengalami kerusakan karena selama ini tidak adanya larangan bagi kendaraan yang melintas di jalan kabupaten. Mau dibangun seperti apa juga kalau yang melintasinya tetap kendaraan truk yang bermuatan melebihi tonase, jalan tersebut akan tetap rusak,” ujar Henry Dunan kepada Radar Lamsel di ruang kerjanya Selasa (4/10) lalu. (edw)
Dishub Diminta Jangan Lips Service
Selasa 11-10-2016,08:12 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :