
PENENGAHAN, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Tiga jam setelah aksi Pencurian anggota Bhabinkamtibmas Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku kasus pencurian 350 Kg kopra hal ini dikatakan kapolsek Penengahan, Iptu Donal Afriansyah.
Kapolsek mengatakan, seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) 3,5 kuintal kopra yakni Diki Wahyudi (19) hari Rabu 28 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut Kapolsek Penengahan, Pelaku pencurian kopra diamankan di daerah Desa Kampung Baru, Kecamatan Penengahan pada Rabu sore.
Kapolsek menerangkan, penangkapan yang dilakukan anggotanya bermula dari laporan pemilik kopra atas na Sahrul Efendi warga Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, hari sekira pukul 07.00 WIB.
"korban bersama masyarakat menginformasikan peristiwa pencurian dan keberadaan terduga pelaku beserta barang bukti kepada Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek penengahan," ujar Kapolsek.
Tak menyia-nyiakan kesempatan, Kanit Binmas Aiptu M Nur Kholis bersama anggotanya Aiptu Susanto langsung mengamankan terduga pelaku Diki Wahyudi dan 3 karung kopra hasil curian seberat 3,5 kuintal.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 1 sepeda motor Honda beat berplat nomor BE 2986 DCH warna hitam yang digunakan pelaku mengangkut kopra curian.
"Karena tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Kalianda, Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Polsek Kalianda untuk di proses lebih lanjut" tegas Kapolsek.
Terduga pelaku, dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidanatentang pencurian dan terancam mendekam di penjara maksimal 7 tahun.