Kebijakan Baru Pemkab Lamsel Soal PBB-P2, Wajib Pajak Lepas Bebas Sanksi Administratif

Selasa 10-06-2025,17:42 WIB
Reporter : Randi
Editor : Randi Pratama
Kebijakan Baru Pemkab Lamsel Soal PBB-P2, Wajib Pajak Lepas Bebas Sanksi Administratif

 

"Melalui kebijakan ini wajib pajak dapat melunasi tunggakan PBB-P2 dengan lebih murah lantaran dibebaskan denda," katanya.

 

Menurut Feri, tujuan utama kebijakan ini sebetulnya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2. Besar harapan program sanksi administratif atau denda ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat supaya patuh, dan tepat waktu dalam membayar pajak daerah agar terhindar dari sanksi/denda.

 

Sekadar informasi, ada lima aplikasi yang siap memanjakan para wajib pajak buat bayar PBB, bisa di Tokopedia, Blibli, DANA, Qris, dan Lampung Online - Bank Lampung. Kalau kebetulan lagi di belanja kebutuhan di minimarket, kalian juga bisa sekalian bayar PBB di kasir Alfamart atau Indomaret.

Tags :
Kategori :

Terkait