
"Jadi motif pelaku ini ingin menutupi fakta kelahiran anak di luar nikah. Semua dilakukan secara sengaja," kata Yusriandi.
Pelaku kasus ini dijerat dengan Pasal 305 KUHP Juncto Pasal 181 KUHP. Pasal 305 KUHP tentang tindakan menyembunyikan kelahiran atau kematian anak, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Pasal 181 KUHP mengatur tentang penyembunyian, penguburan, atau pembuangan mayat dengan tujuan menutupi kematian, yang dapat mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 9 bulan atau denda.