Memasuki Musim Panen Jagung, Petani Tolak Kebijakan Bulog dan Menunggu Inpres Soal Penyerapan Jagung

Senin 16-06-2025,19:30 WIB
Reporter : Nyoman Subagio
Editor : Randi Pratama
Memasuki Musim Panen Jagung, Petani Tolak Kebijakan Bulog dan Menunggu Inpres Soal Penyerapan Jagung

RADARLAMSEL.DISWAY.ID, LAMPUNG SELATAN – Musim gaduh tanaman jagung di Kabupaten Lampung Selatan memasuki musim panen saat ini. Memasuki panen kali ini, petani masih menunggu kebijakan pemerintah terkait harga yang masih tidak menentu.

 

Petani saat ini masih menunggu peraturan baru dari pemerintah terkait penyerapan jagung dari tingkat petani. 

 

Suyatno, selaku kordinator Kelompok Tani (Poktan) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) mitra Bulog Lampung Selatan mengungkapkan, saat ini petani di Kabupaten Lampung Selatan memasuki musim panen kedua. Namun dirinya sangat menyayangkan harga jagung tingkat petani justru mengalami penurunan.

 

“Iya, saat ini sebenarnya sudah mulai musim panen jagung ke 2. Tapi harga ditingkat petani justru semakin turun. Jika di bulan Maret dan April lalu harga jagung kering panen diterima petani dikisaran Rp4.500 - Rp5.000 per kilogram, kini harga hanya Rp3.000 - Rp3.500 per kilogram,” terangnya, Senin (16/6/2025).

 

Suyatno mengatakan, pihaknya pada 28 April 2025 lalu bersama perwakilan pengurus Poktan dan Gapoktan dari Lampung telah mengadukun persoalan penyerapan jagung ini ke pemerintah pusat melalui DPR RI, Bapanas dan Dirjen Tanaman Pangan di Kementan RI. 

 

Dalam pertemuan dengan Bapanas dan Dirjen Tanaman Pangan, petani meminta agar penyerapan jagung di Bulog berdasarkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp5.500 perkilogram diterapkan ditingkat petani dengan standar kadar air 30-35%.

 

"Kami meminta HPP jagung diterapkan ditingkat petani dengan standar kualitas kering panen bukan kering simpan yang diberlakukan oleh Bulog saat ini adalah dengan kadar air 14%. Karna ini sangat memberatkan dan tidak bisa dilakukan oleh petani,” ujarnya.

Penetapan harga oleh pemerintah jika tidak berimbang tentu akan merugikan salah satu pihak. Antara petani, pengusaha dan konsumen mestinya sama-sama dilindungi dan petani yang selama ini selalu menjadi obyek penderita mestinya harus lebih diperhatikan.

 

Tags :
Kategori :

Terkait