
RADARLAMSEL.DISWAY.ID, LAMPUNG SELATAN – Perubahan kebijakan penyerapan hasil panen jagung di tingkat petani menjadi kegelisahan para petani yang tergabung di dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Lampung Selatan.
Berbagai upaya ditempuh Gapoktan di Lampung Selatan agar perubahan kebijakan penyerapan jagung oleh pemerintah melalui Perum Bulog tidak diberlakukan karena tidak membela kebutuhan para petani.
Pada akhir bulan Mei lalu, perwakilan Gapoktan Lampung Selatan mengadukan kegelisahan petani bertemu dengan sejumlah pejabat di Jakarta. Seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, dan Komisi IV DPR RI. Mereka menyampaikan keberatan dan meminta agar regulasi HPP jagung ditinjau ulang.
Sambil menunggu kebijakan baru dari pemerintah pusat soal keluhan petani tersebut, perwakilan Gapoktan Lampung Selatan melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Lampung Selatan, Selasa, 17 Juni 2025.
Sebanyak 18 orang perwakilan Poktan dan Gapoktan hadir dalam pertemuan tersebut, berasal dari Kecamatan Bakauheni, Ketapang, Penengahan, Sragi, Kalianda, Sidomulyo, Natar, dan Rajabasa.
Mereka menyampaikan aspirasi penerapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) terhadap jagung yang dinilai tidak berpihak pada petani. Audiensi tersebut dihadiri Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Lampung Selatan.
Ketua Koordinator Poktan dan Gapoktan Lampung Selatan Suyatno mengatakan, pemerintah telah menetapkan HPP jagung sebesar Rp 5.500 per kilogram dengan kualitas kering simpan, yakni kadar air maksimal 14 persen. Ketentuan ini mulai diberlakukan sejak Mei 2025 oleh Bulog.
"Padahal pada Maret dan April jagung petani bisa diserap dengan standar kering panen yang kadar airnya masih di kisaran 30–35 persen. Inilah yang kami harap bisa ditinjau kembali,” ujar Suyatno.