KALIANDA – Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan menegaskan membayar pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan keharusan yang wajib dilaksanakan warga negara. Sebab, berbagai pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah baik diwilayah perkotaan maupun dipelosok desa itu anggarannya diperoleh dari hasil pembayaran pajak. Penegasan itu disampaikan Zainudin dalam rapat pembahasan pemungutan PBB tahun 2016, di aula Rajabasa Kantor Pemkab Lamsel, Rabu (12/10) kemarin. Zainudin menuturkan, tarif PBB tahun 2016 yang nilainya hampir disamaratakan yakni Rp45 ribu pertahun sudah berdasarkan ketetapan angka minimal dengan memperhatikan nilai diatas batas kewajaran. “Masa diberikan tarif sebesar Rp45 ribu pertahun masyarakat keberatan. Coba kalau dibandingkan dengan pembangunan yang diberikan oleh pemerintah ke tiap-tiap desa itu saya rasa belum sebanding. Masyarakat memberikan Rp45 ribu sementara dana yang digelontorkan untuk pembangunan nilainya mencapai milyaran rupiah,” ujar Zainudin. Diungkapkannya, pemerataan tarif PBB tersebut juga sebagai wujud dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Menurutnya, sekarang ini jaman sudah berubah, dimana masyarakat sudah banyak yang ekonomiannya lebih maju dari sebelumnya. “Ini sebagai upaya untuk menegakkan keadilan ditengah-tengah masyarakat. Karena, saya tidak ingin ada warga yang merasa cemburu sosial terhadap warga yang rumahnya bagus dan memiliki kendaraan mobil tapi bayar PBB hanya Rp 2.000. Sementara warga yang memiliki rumah sederhana PBB nya Rp45 ribu, itu namanya tidak adil,” ungkapnya. Dikatakannya, penetapan tarif PBB yang nilainya disamaratakan ini juga bertujuan untuk dapat mengimbangi tuntutan yang diinginkan oleh masyarakat. Menurut dia ada kejomplangan tatkala tarif PBB yang hanya Rp 2.000 pertahun namun tuntutan fasilitas harus bagus seperti pembangunan jalan dan lain sebagainya. “Saya merasa penarikan PBB selama ini belum seimbang dengan adanya tuntutan masyarakat yang menginginkan fasilitas yang baik. Saya mengimbau kepada masyarakat Lamsel janganlah ragu-ragu atau mengeluh untuk membayarkan pajak bumi dan bangunnya. Karena, hasil dari pajak ini nantinya akan dikembalikan lagi ke masyarakat melalui kegiatan pembangunan berbagai fasilitas yang dilaksankan oleh pemerintah,” pungkasnya. (iwn)
Pemerataan Tarif PBB Bentuk Rasa Keadilan di Masyarakat
Kamis 13-10-2016,09:20 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :