
RADARLAMSEL.DISWAY.ID, LAMPUNG SELATAN - Sidang perkara ijazah paket C palsu bergulir lagi di Ruang Chakra Pengadilan Negeri Kalianda Kelas IB pada Kamis, 26 Juni 2025. Kali ini jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 6 saksi. Salah satu dari keenam saksi itu adalah Nanang Ermanto.
Ketua Majelis Hakim, Galang Syafta Aristama, mengawali sidang dengan melontarkan pertanyaan kepada Nanang. Gilang bertanya apakah Nanang mengenal Ahmad Syahruddin selaku terdakwa. Nanang mengaku sudah kenal cukup lama dengan Syahruddin. Kala itu mereka sama-sama menjadi kader PDI Perjuangan.
"Sama-sama di PDI, tapi saya di PAC (kecamatan) Tanjung Bintang, dia (Syahruddin) di PAC Kalianda," katanya.
Pertanyaan tajam juga dilontarkan pihak penasehat hukum dari Syahruddin, yaitu Eko Umaidi. Nanang ditanya terkait langkahnya sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan ketika mengetahui ada kadernya yang memakai ijazah palsu. Nanang menjawab pertanyaan itu dengan santai.
"Waktu ketemu dengan Supriyati, saya minta kalau memang itu (ijazah palsu) benar, silakan mundur," ucap Nanang.
Setelah menjawab rangkaian pertanyaan, Ketua Majelis Hakim lantas memberikan kesempatan kepada terdakwa Syahruddin untuk menanggapi atau menyanggah keterangan yang disampaikan Nanang dalam persidangan itu. Tak dinyana, satu pun keterangan Nanang tidak ada yang dibantah oleh Syahruddin.
"Tidak ada (sanggahan), Yang Mulia. Semua yang disampaikan saudara saksi itu benar," ucap Syahruddin.