
Suhar menyampaikan bahwa hal itu merupakan bentuk aspirasi masyarakat, atau dihasilkan dari pokir (pokok pikiran) dewan sehingga sinkron dengan nota kesepakatan antara Bupati dan Pimpinan DPRD terhadap KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Yang merupakan kesepakatan atas hasil proses pembahasan, perumusan sampai dengan rapat paripurna," katanya.