RADARLAMSEL.DISWAY, LAMPUNG SELATAN - Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, membeberkan strategi khusus mencegah penyimpangan dana desa (DD) melalui pengawasan berbasis teknologi. Dasar hukum utama adalah UU Desa yang menjadi landasan adanya dana desa, dan mengatur hal-hal pokok seperti kewenangan desa dan masa jabatan kepala desa.
Landasan berikutnya adalah petunjuk teknis daerah (juknis lokal) yang menjabarkan teknis pelaksanaan UU Desa, seperti cara musyawarah dan penyusunan APBDes. Lalu petunjuk teknis kementerian (juknis pusat), yang mengatur teknis keuangan seperti cara penyaluran dan pelaporan dana. Kemudian Peraturan Menteri Desa (Permendes).
"Ini yang mengatur fokus penggunaan dana untuk program prioritas. Terbaru Permendesa 2/2024 untuk tahun 2025," kata Danang dalam sarasehan hukum di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, Jumat, 8 Agustus 2025.
Danang mengatakan petunjuk teknis daerah (juknis lokal) juga termasuk. Peraturan Bupati (Perbup) jadi contoh dalam menetapkan rincian alokasi untuk setiap desa di kabupatennya. Danang sengaja membeberkan itu di hadapan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, dan 256 kepala desa yang hadir di sarasehan.
Dana Desa, lanjut Danang, diperuntukkan untuk banyak hal. Beberapa di antaranya adalah penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, dengan target keluarga penerima manfaat (KPM) dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuannya.
"Bisa juga digunakan untuk penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting," kata Danang.
Selain beberapa hal tersebut, Dana Desa juga bisa dimanfaatkan untuk mendukung program ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital. Pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku lokal dan/atau program sektor prioritas lainnya di desa.