KALIANDA – Dede Sutiyana (19) warga Dusun Mekar Sari I, RT/RW 002/004, Desa Mandalasari, Kecamatan Sragi, hanya bisa pasrah dan menunggu kemurahan hati Majelis Hakim Pangadilan Negeri Kalianda. Pasalnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda dituntut hukuman selama 11 tahun penjara, Selasa (18/10). Dalam surat tuntutannya, JPU Fransisca, SH, MH menyatakan, perbuatan terdakwa bermula pada hari Minggu tanggal lupa bulan Februari 2016. Dimana terdakwa datang ke rumah saksi Ren (15) dengan berpura-pura akan mengobati ibu kandungnya yang kemasukan roh Nyi Roro Kidul. Awalnya terdakwa memijat tangan dan kaku serta kepala ibu saksi, sambil komat kamit membaca mantra. Tak lama kemudian, terdakwa mengoleskan minyak wangi ke kening saksi dan berkata terdakwa mengaku badannya sakit lalu pamit pulang. Sebelumnya meninggalkan rumah saksi, terdakwa mengaku akan datang lagi tiga hari kemudian. Waktu yang dijanjikan, terdakwa kembali datang dan langsung memijat ibu saksi. Ketika memijat kepala ibu saksi, terdakwa mengatakan di kepalanya ada ular dan harus dibuang. Terdakwa lalu minta air putih dan diminta diantar ke kamar kosong oleh saksi sendirian. Air putih selanjutnya diminum oleh ibu saksi dan terdakwa keluar rumah mencari kembang untuk perlengkapan sesaji. Kembang yang ditaruh dalam baskom berisi air, oleh terdakwa diminta ibu saksi agar digunakan mandi tepat pukul 23.00 WIB. Untuk melancarkan aksi bejatnya, terdakwa meminta saksi korban menunggu bisikan jam 03.00 WIB. Tepat waktu yang dijanjikan, terdakwa meminta agar saksi korban mau melakukan hubungan badan dengannya. Alasannya, hal tersebut dilakukan untuk mengeluarkan Nyai Roro Kidul yang berada di tubuh ibunya. Korban yang sebelumnya menolak ajakan terdakwa, namun terpaksa menuruti kemauan terdakwa karena di rahim saksi terdapat penyakit berbahaya. Terdakwa akhirnya berhasil memperdaya korban hingga beberapa kali. Perbuatan tersebut terungkap setelah ibu saksi tidak kunjung sembuh, sementara terdakwa tetap meminta saksi melayani nafsu bejatrnya, “Kami meminta supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, terdakwa Dede Sutiyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan secara berlanjut. Hal tersebut, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Fransisca, Selasa (18/10). Mendengar surat tuntutan JPU, terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Deka Diana, SH, MH, agar hukumannya diringankan. Sedangkan JPU tetap pada tuntutan sebelumnya. “Kami harus bermusyawarah dengan anggota dalam menjatuhkan putusan dan sidang kami tunda,” ujar Majelis Hakim. (gus)
Perdaya Korban, Ortu Kemasukan Roh Nyi Roro Kidul
Rabu 19-10-2016,08:53 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :