Garap Bantuan Sapi, Ketua Poktan Rukun Sentosa Menekam di Penjara

Senin 15-09-2025,17:21 WIB
Reporter : Admin
Editor : Randi Pratama

RADARLAMSEL.DISWAY.ID, LAMPUNG SELATAN – Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa berinisial P ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Selatan. P ditahan atas kasus korupsi penyimpangan bantuan ternak sapi di Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan.

 

P terbukti menjual bantuan 20 ekor sapi program pengembangan ternak dari Kementerian Pertanian pada tahun 2021. Tersangka mengajukan proposal bantuan ternak sapi pada Januari 2021 ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian dan disetujui.

 

"Pada November 2021 hingga Januari 2022, kelompoknya menerima 20 ekor sapi betina indukan," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP. Indik Rusmono mewakili Kapolres, AKBP. Toni Kasmiri, Senin, 15 September 2025.

 

P mengakali bantuan puluhan sapi tersebut dengan memeliharanya sendiri. Padahal seharusnya bantuan itu diserahkan kepada anggota kelompok. Di bulan Maret 2022, satu ekor sapi dipotong paksa dan dijual. Sejak Maret hingga Juni 2023, tersangka menjual 19 ekor sapi lainnya dengan total nilai Rp191 juta.

 

"Modus yang dilakukan tersangka mengajukan proposal fiktif tanpa sepengetahuan anggota kelompok. Ia menyalahgunakan jabatannya sebagai ketua kelompok tani untuk menguasai seluruh bantuan," katanya.

 

Uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi, termasuk biaya sehari-hari, merawat istrinya yang sakit, dan membeli pakan ternak lanjutnya. Dari hasil audit, kerugian keuangan negara mencapai Rp277,7 juta. Penyimpangan yang dilakukan tersangka tidak sesuai dan melanggar ketentuan teknis dari Kementerian Pertanian.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 68 dokumen terkait pengajuan proposal, penetapan penerima, verifikasi calon penerima, lelang elektronik, pendistribusian sapi, hingga berita acara hibah. Penyidik juga memeriksa 57 saksi dan 3 ahli, mulai dari pejabat Kementerian Pertanian, Dinas Peternakan, hingga pembeli sapi.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. P diancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Tags :
Kategori :

Terkait