KALIANDA – Kasus gugatan sengketa tanah Cipta Karya Kalianda yang diajukan ahli waris keluarga H. Saritak bin Sariman akhirnya diputuskan. Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menyatakan menolak seluruh gugatan dari penggugat. Mejelis Hakim PN Kalianda memutuskan tiga amar putusan. Yang pertama, menolak eksepsi penggugat atas nama ahli waris H. Saritak, menolak gugatan penggugat secara keseluruhan dan menghukum penggugat dengan membayar biaya perkara sebesar Rp1,8 jutaan. Demikian putusan Majelis Hakim PN Kalianda yang diketuai Hening Pujiadi dibantu hakim anggota Dodi dan Candra Revolisa, di dampingi panitera pengganti Maryati, SH. Dalam sidang perkara perdata guggatan Lapangan Cipta Karya dengan terguggat Kementerian Bina Marga RI dan Pemkab Lampung Selatan cq Dinas PU Lamsel, Selasa (18/10). “Atas putusan ini, kami Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada para pengguggat untuk melakukan upaya hukum,”ujar Hening sambil menutup persidangan. Kuasa hukum para pengguggat Nur Salam ketika dikonfirmasi atas putusan perkara tersebut mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum berupa pengajukan guggatan ulang kembali apabila masih dipercaya menjadi kuasa hukum penggugat. “Kami akan melakukan koordinasi dengan ahli waris yang notabennya para penggugat. Kalau menurut saya, semestinya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi,”singkatnya sambil meninggalkan ruang sidang. Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Lamsel Yusmiati, SH mengatakan, pihaknya tidak lantas puas dengan hasil keputusan tersebut. Karena, belum ada hasil keputusan hukum yang menyatakan lahan tersebut resmi dimiliki Pemkab Lamsel. “Ini belum inkrah. Karena, penggugat masih bisa mengajukan upaya hukum berupa banding. Kita lihat saja nanti kedepannya seperti apa,”singkat Yusmiati. Pantauan Radar Lamsel, perkara perdata sengketa tanah Lapangan Cipta Karya mendapatkan perhatian masyarakat khususnya yang tinggal disekitar lahan. Sebab, puluhan masyarakat sudah memadati PN Kalianda sebelum persidangan dimulai. Pemkab juga melibatkan aparat kepolisian serta sejumlah anggota Polisi Pamong Praja di lokasi sidang untuk mengantisipasi berbagai hal yang kemungkinan bisa terjadi. (idh)
PN Tolak Gugatan Penggugat
Rabu 19-10-2016,09:09 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :