Wujudkan Lamsel Bebas Penyalahgunaan Narkoba

Kamis 20-10-2016,08:58 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

TANJUNG BINTANG – Upaya mewujudkan Kabupaten Lampung Selatan yang bebas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan (Narkoba). Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Tanjung Bintang, siap bekerjasama dan komitmen dalam memerangi serta memberantas bahaya yang bisa ditimbulkan. Hal tersebut dikatakan Kepala SMAN 1 Tanjung Bintang yang diwakili Waksek Bidang Kesiswaan, Suherman, S.Pd, saat BNN Kabupaten Lamsel menggelar penyuluhan di sekolahnya, Rabu (19/10). Ia juga menyambut baik kegiatan yang dilakukan BNN Kabupaten Lampung Selatan, sehingga para dewan guru dan anak didiknya bisa mengetahui bahaya dan pidana yang tertulis dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saya sangat berterima kasih dengan adanya penyuluhan pemberdayaan penggiat Anti Narkoba di lingkungan Pendidikan Tahun 2016, khususnya di SMA Negeri 1 Tanjung Bintang. Dari 30 peserta yang ikut ini, nantinya akan memberikan penyuluhan kepada rekan-rekan yang lain. Sehingga di sekolah kami bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” kata Suherman. Kepala BNN Kabupaten Lampung Selatan Aryadi, SE dalam sambutannya yang diwakili Staf Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Mutiah Fahmi Hidayati, S.I.Kom mengatakan, bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba harus diantisipasi sejak dini. Selain itu, pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba harus melibatkan semua lapisan masyarakat, instansi pemerintah dan swasta serta pelajar. “Bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba akhir-akhir ini sudah sangat mengkhawatirkan. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tidak hanya dilingkungan masyarakat tapi sudah merambah kelingkungan pendidikan atau sekolah-sekolah. Untuk itu dibutuhkan peran serta pelajar dan guru untuk mencegah masuknya narkoba dilingkungan sekolah.” papar Mutiah Fahmi Hidayati. Sedangkan Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Hipni, S.IP, MH menjelaskan, sesuai Inpres nomor 12 tahun 2011 tentang kebijakan dan strategi nasional di bidang P4GN. Memerintahkan seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara dari pusat sampai daerah untuk bersama-sama menyatukan pola pikir, sikap dan tindakan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahguanaan dan peredaran gelap Narkoba secara komprehensif dan sinergis. “Program P4GN memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan narkoba baik melalui penjelasan para pemateri, melalui dialog interaktif antara para pemateri dan peserta, serta melalui diskusi. Para peserta dimotivasi untuk ikut berpartisipasi sebagai penyuluh baik di sekolah maupun di lingkungan terdekat yakni keluarga dan teman sebaya,” tuturnya. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler