Jadi Penadah Sepeda Motor Hasil Curian, Edi Effendi Jalani Sidang

Selasa 10-11-2015,00:25 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Ingin memiliki sepeda motor dengan harga murah, Edi Efendi (20) warga Desa Wawasan, Kecamatan Tanjungsari membeli dari hasil curian. Akibat ulahnya tersebut, Edi harus berurusan dengan pihak yang berwajib dan harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda. Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, Poerwoko Hadi Sasmito, SH menyatakan, awalnya Nurohim, Bagus dan Andi mencuri sepeda motor di parkiran Pasar Bergen, Kertosari, Tanjungsari, Sabtu (26/7) sekitar pukul 09.00 WIB. Nurohim mendekati sepeda motor Yamana Yupiter Z warna merah BE 4349 YC milik Wiradiansyah. Dengan menggunakan kundi letter “T”, Nurohim berhasil membawa sepeda motor dan menyerahkan kepada Bagus untuk dibawa kabur mereka bertiga ke kebun karet PTPN VII Bergen. Setelah sampai dikebun karet, sudah ada Anggiarto alias Jambret dan mengabarkan kepada terdakwa ada sepeda motor yang mau dijual. Terdakwa yang masih dikebun, lalu berangkat ke kebun sawit dan menanyakan harga sepeda motor tersebut. Nurohim menawarkan seharga Rp 2 juta dan ditawar terdakwa Rp 1,7 juta. Motor tersebut lalu dibawa terdakwa dan dirunah nomor mesin serta rangkanya. Hal tersebut dilakukan agar pemilik sebelumnya tidak mengenali motor saat ditemukan. Namun, ulah terdakwa diketahui oleh Polisi dan akhirnya diamankan berikut sepeda motor hasil curian. “Terdakwa melakukan tindak pidana penadahan, sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP. Kami mohon kepada Majelis Hakim agar memeriksa perkara ini,”kata Agus Maryanto, Senin (9/11). Terdakwa setelah mendengarkan surat dakwaan dari JPU menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang diketuai Deka Diana, SH, MH, menerima surat dakwaan dan akan melakukan pemeriksaan dengan mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait