RADARLAMSEL.DISWAY.ID, LAMPUNG SELATAN - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan melakukan langkah konkret demi menggenjot pendapatan daerah. BPPRD menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan Inspektorat.
Mulai Senin, 3 November 2025, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan membantu BPPRD mengundang 256 desa, dan 4 kelurahan. Tujuannya untuk melakukan verifikasi dan evaluasi (verval) capaian PBB (pajak bumi dan bangunan) dan PBJT (pajak barang jasa tertentu) di masing-masing wilayah.
"Agar menjadi atensi khusus untuk desa dan kelurahan," kata Kepala BPPRD Kabupaten Lampung Selatan, Feri Bastian, S.E., M.Ling yang diwakili Kasubbid PBB-P2, Ridho Armiyan, S.E.,M.E.
Sementara ini PBB perdesaan cenderung masih rendah. Selain itu ada beberapa desa juga yang belum melaporkan kegiatan pajak makan minum. Atensi khusus pun diberikan kepada desa-desa untuk segera melaporkan dan membayar pajaknya. Apalagi waktu yang dimiliki tidak banyak lagi.
"Tidak sampai 60 hari, karena tenggat waktunya sampai 15 Desember. Jadi kita akan upayakan semaksimal mungkin," kata Ridho.
BPPRD bersama Kejaksaan Negeri Lampung Selatan sudah membahas langkah selanjutnya apabila masih ada desa yang belum melakukan pembayaran pajak. Bidang Perdatat dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan akan melakukan evaluasi lagi jika ada pajak yang belum beres.