Ada Proyek Rp5 Milar Pengolahan Tinja di Natar, Kondisi TPA nya Amburadul, Alat Berat Tidak Berfungsi

Kamis 27-11-2025,15:07 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

NATAR.RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, menganggarkan dana APBD sebesar Rp5, 313, 032, 144, 00, anggaran itu digunakan untuk peningkatan instalasi pengolahan lumpur tinja (LPLT).

Sayangnya, Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) di desa Tanjung Sari, kecamatan Natar tersebut secara kepengurusan jauh dari harapan, bagaimana tidak dua alat berat untuk mengatur sampah di lokasi TPA tidak ada yang berfungsi bahkan salah satunya mati suri namun tidak pernah dibenahi oleh Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Lampung Selatan.

Menurut informasi, TPA Tanjung Sari kecamatan Natar setiap bulan menyetor anggaran Rp20 Juta ke pemerintah kabupaten Lampung Selatan, mirisnya kondisi TPA itu berantakan bahkan, kantor TPA tidak ada satu pun kursi tempat duduk.

" Informasinya, dulu setor Rp20 juta/ bulan, itu dulu ya, kalau sekarang mungkin lebih, tapi lihatlah kondisi TPA berantakan tidak jelas seperti ini. alat - alat berat tidak bergerak, Terus kemana uang sebanyak itu." kata sumber kepada Radar. 

Mirisnya lagi, Pemerintah Daerah Lampung Selatan melalui Dinas PUPR setempat menggelontorkan anggaran lebih Rp5 Miliar untuk membangun LPLT padahal TPA sampah di kecamatan Natar sudah memiliki instalasi pengolahan lumpur tinja sejak TPA itu didirikan meski tidak berfungsi.

Dari hasil pantauan Radar Lamsel, TPA Tanjung Sari kecamatan Natar dibangun dengan anggaran cukup besar, namun sejak TPA itu difungsikan instalasi pengolahan lumpur tinja tidak berjalan baik dan untuk saat ini pemerintah malah membuat LPLT yang baru dengan anggaran pantastis mencapai 5 Miliar lebih.

" Aturannya Dinas Lingkungan Hidup itu membenahi pasilitas yang ada dulu, instalasi pengolahan lumpur tinja itu sudah ada sejak dulu kenapa membangun yang baru itu namanya pemborosan anggaran, yang lama saja tidak keurus. Lihat lah ada dua alat, satunya rusak berat, satunya lagi dua hari tidak bergerak karena nggak ada BBM, padahal yang membuang sampah disini bayar, uang itu lah disetor ke Pemda Lampung Selatan," jelas sumber ini lagi.

PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Lampung Selatan diketahui bernama Devi Arminanto saat di konfirmasi perihal TPA Tanjung Sari kecamatan Natar, belum memberi penjelasan, pesan singkat yang dikirim tidak dibalas, ditelfon belum direspon.

 

 

 

 

 

 

Kategori :