RADARLAMSEL.DISWAY.ID, LAMPUNG SELATAN - Setelah gaji, dan poin perjanjian kerja yang dirahasiakan, sekarang muncul pertanyaan tentang absensi online atau absol. Wajar juga rasanya bila PPPK Paruh Waktu menanyakan soal absensi mereka.
Selama ini jam kerja PPPK Paruh Waktu ketika masih berstatus honorer memiliki waktu yang sama saja dengan ASN. Check in pukul 07.30 pagi, lalu check out pukul 16.00. Kalau skemanya masih sama, berarti jam kerja PPPK Paruh Waktu sekitar 8 jam lebih.
Kabid Pembinaan, Kesejahteraan dan Pensiun Pegawai BKD Kabupaten Lampung Selatan, Eko Junaedi Prabowo, S.IP mengatakan baik absensi online maupun jam kerja antara PPPK Paruh Waktu dengan Penuh Waktu tidak ada bedanya.
"Sama saja," katanya saat dihubungi radarlamsel, Sabtu, 3 Januari 2026.
Keterangan singkat yang disampaikan oleh Eko Junaedi telah menjawab tanda tanya seputar jam kerja PPPK Paruh Waktu. Beberapa hari lalu mereka diminta menandatangani berkas yang memuat ekor suratnya saja. Sisanya tidak ada keterangan.
Sedangkan terkait gaji sudah dipaparkan oleh BPKAD Kabupaten Lampung Selatan. Guru yang berstatus PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji sebesar Rp800 ribu. Sementara tenaga teknis sepertinya digaji sama ketika mereka berstatus honorer.