Rekonsiliasi dan validasi data guru juga dibutuhkan sebagai dasar pencairan TPG. Hal itu tidak memungkinkan direalisasikan pada Desember 2025. Dengan kata lain, hak guru ASN pasti dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami minta para guru bersabar, dan menunggu pada informasi resmi. Jangan mudah terpengaruh kabar yang belum terkonfirmasi kebenarannya," kata dia.