RADARLAMSEL.DISWAY.ID, LAMPUNG SELATAN - Ombudsman Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan setelah meraih kategori 'Kualitas Tinggi' dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025.
Kategori tersebut menetapkan Lampung Selatan dengan memperoleh nilai 80,51 berdasarkan periode observasi periode September hingga November 2025, pada acara Penyampaian Hasil Penilaian/Opini Ombudsman RI Tahun 2025 di Balai Keratun Lantai III, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin, 9 Februari 2026.
Plt Asisten Administrasi Umum Setdakab Lampung Selatan, Edy Firnandi, menerima penghargaan yang diserahkan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dan disaksikan juga oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rahman Yusuf.
Penilaian ini mengacu pada Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai bagian dari fungsi pengawasan pelayanan publik secara nasional. Unit layanan yang menjadi objek penilaian adalah Dinas Sosial, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Plt Asisten Administrasi Umum Setdakab Lampung Selatan, Edy Firnandi, mengatakan tiga unit layanan itu dinilai menunjukkan kualitas pelayanan publik yang baik, dan konsisten memenuhi standar pelayanan kepada masyarakat. Menurut Edy, penghargaan ini membuktikan kalau kualitas pelayanan publik telah meningkat.
"Ini hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik," katanya.
Capaian tersebut, kata Edy, menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Egi-Syaiful dalam memperbaiki tata kelola pelayanan publik agar semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
"Alhamdulillah, Kabupaten Lampung Selatan mendapatkan penghargaan Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik," katanya.