RADARLAMSEL.DISWAY.ID, LAMPUNG SELATAN - Program Lampung Selatan BETIK (Bebas Transaksi Ilegal dan Korupsi) bakal dilaksanakan dalam waktu dekat. Program itu akan sangat memihak masyarakat karena menekankan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan langsung.
Implementasinya melalui pelayanan terpadu keliling kecamatan dan desa yang rutin digelar setiap hari Rabu. Program yang dimulai pada 1 April 2026 itu akan menjadi ujung tombak pelayanan yang mendekatkan, memudahkan, cepat, terukur bagi masyarakat.
"Saya yakin ini akan meningkatkan kepuasan masyarakat, termasuk dalam capaian PBB," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, di Kantor BPKAD setempat, Rabu, 18 Februari 2026.
Titik pelayanan akan dipusatkan di aula kantor kecamatan, dan juga balai/kantor desa yang representatif. Masyarakat akan mengetahui jadwal pelayanannya setelah Pemerintah Daerah beres menyusun jadwal titik yang dikunjungi. Pelayanan terpadu ini akan melibatkan antar-instansi.
Instansi tersebut dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BPPRD, Dinas Perizinan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta instansi terkait lainnya.
Integrasi layanan ini diharapkan memangkas waktu, biaya, dan jarak yang selama ini menjadi kendala bagi warga di wilayah desa. Selain mendekatkan pelayanan, program ini juga menjadi bagian dari percepatan misi Bupati Lampung Selatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Inisiatif tersebut selaras dengan sistem yang lebih terjadwal dan terintegrasi, Pemkab Lampung Selatan berharap pelayanan publik tidak hanya semakin efektif, tetapi juga mampu menjangkau masyarakat hingga tingkat desa secara berkelanjutan.