Komisi A Minta BPMPPT Bergerak!

Selasa 25-10-2016,09:12 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Komisi A DPRD Lampung Selatan meminta Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) bergerak cepat mengatasi soal banyaknya perusahaan yang mengantongi izin aspal (asli tapi palsu) dan bodong. Alat kelengkapan yang membidangi urusan pemerintahan ini menilai persoalan itu bisa berdampak pada menurunnya minat investor untuk berinvestasi di wilayah Kabupaten berjuluk Khagom Mufakat ini. Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Lamsel Muhammad Supriyadi diruang kerja Komisi A DPRD Lamsel kemarin. Politisi Demokrat ini juga meminta BPMPPT untuk segera membuat tim khusus yang menangani permasalahan tersebut. Sehingga, bisa menguak seluruh jaringan ‘mafia perizinan’ yang selama ini bermain memalsukan dokumen perizinan. “Kami siap dilibatkan dalam tim khusus ini untuk membuktikan siapa oknum yang bermain. Jangan sampai, dibiarkan tenang-tenang saja. Karena, bisa menimbulkan pertanyaan. Nanti, para investor bakal kapok untuk membuat perusahaan di daerah kita,”ujar M. Supriyadi. Hal senada juga dikatakan Anggota Komisi A Drs. H. Hasan Nuri. AF. Menurutnya, perlu dibentuk tim khusus lintas sektoral yang fokus menangani permasalahan tersebut. Sehingga, tidak mengganggu kinerja petugas lain yang mengurusi maslah perizinan. “Harus dibuktikan siapa oknumnya. Karena ini tindakan yang melanggar hukum. Kalau sudah terbukti, serahkan kepada aparat yang berwajib untuk ditangani,”singkat Hasan Nuri. Anggota Komisi A DPRD Lamsel Andi Apriansyah, A.Md juga sependapat dengan rekan lainnya. Dia mensinyalir, terdapat jaringan pemalsu dokumen perizinan yang sangat kuat di kalangan bawah. Sebab, berdasarkan hasil temuannya di perusahaan wilayah Kecamatan Natar yang kedapatan memegang izin bodong memiliki seluruh dokumen surat menyurat yang lengkap layaknya dokumen perizinan yang asli. “Ini seperti sudah sistematis. Kalau tidak segera terungkap, bakal terus terjadi permaslahan ini. Yang pada muaranya, akan menghambat cita-cita Bupati untuk meningkatkan PAD di Lamsel,”kata Andi. Sementara itu, Plt. Kepala BPMPPT Lamsel Andoni mengaku telah membuat surat yang bakal disebar kepada seluruh perusahaan untuk meregistrasi dokumen perizinannya. “Sudah naik ke Sekda. Begitu surat sudah di teken dan di cap, bisa langsung kita sebarkan ke seluruh perusahaan. Inti dari surat itu, adalah pendataan ulang soal dokumen perizinan perusahaan,”ungkap Andoni di Kantor DPRD Lamsel, kemarin. Sejauh ini, baru terdapat tiga perusahaan yang dipastikan memiliki izin bodong. Itu diketahui setelah perusahaan tersebut akan mengajukan perpanjangan perizinan di BPMPPT Lamsel. “Saya lupa nama perusahaannya. Yang jelas di Kecamatan Natar ada dua, satu nya di Kecamatan Merbau Mataram. Kita akan berupaya untuk secepatnya mengungkap permaslahan ini. Kalau terbukti siapa oknumnya, akan kita laporkan ke aparat penegak hukum yang berwenang,”pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, ini informasi bagi seluruh perusahaan yang berdiri di Kabupaten Lampung Selatan. Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan menyebut banyak perusahaan yang mengantongi izin aspal (asli tapi palsu) dan bodong. Karena hal itu orang nomor satu di Bumi Khagom Mufakat ini meminta agar perusahaan-perusahaan di Lamsel dapat melakukan pengecekan dokumen perizinan di Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Lamsel.(idh)

Tags :
Kategori :

Terkait