Dua Kurir Ganja Dituntut 16 Tahun

Rabu 26-10-2016,09:51 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Sempat berusaha kabur saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda, Muhammad Zaini (21) warga Kelurahan Arai, Kecamatan Padang Utara, Padang, Sumatera Barat dituntut dengan hukuman selama 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Selain terdakwa, rekannya M. Husin (48) warga Dusun Hayati, Desa Riting, Kecamatan Indra Puri, Aceh Besar juga dituntut sama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, Selasa (25/10). Dalam surat tuntutan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, JPU Yani Mayasari menyatakan, perbuatan terdakwa berawal saat Zaini dihubungi Ade (DPO), Rabu (27/4) sekitar pukul 07.00 WIB. Terdakwa ditawari untuk membawa ganja ke Jakarta dengan kendaraan. Sedangkan terdakwa Husin, ditawari Mahdi (DPO) dengan iming-iming mendapatkan upah Rp 350 ribu setiap membawa satu kilogram ganja. Ganja tersebut dari Aceh awalnya sebanyak 50 paket seberat 50 kilogram dibagi dengan dua kendaraan. Kedua terdakwa, membawa mobil Toyota Avanza warna hitam BE 1553 RI dengan membawa ganja sebanyak 11 paket. Ganja tersebut, oleh pemiliknya disimpan dibawah kendaraan dengan cara dipasang jaring. Sebelum berangkat, kedua terdakwa mendapat uang untuk diperjalanan sebesar Rp 1 juta yang dikirim oleh Mahdi melalui ATM. Bahkan, keduanya juga mendapat tambahan uang sebesar Rp 500 ribu dan Rp 1 juta saat tiba di Kalianda. Saat memasuki pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, kendaraan dihentikan oleh Polisi. Dari hasil pemeriksaan, Polisi mendapati 11 paket ganja seberat 11 kilogram. Sementara satu kendaraan Toyota Avanza warna silver yang membawa 39 ganja kering berhasil lolos. “Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kami Penuntut Umum menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing selama 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” ujar Yani Mayasari. Sidang akhirnya ditunda oleh Majelis Hakim yang diketuai Heneng Pujiadi, SH, MH. Karena Majelis Hakim harus bermusyawarah dengan anggota dalam menjatuhkan surat putusannya. “Sidang ditunda dan terdakwa kembali ke rumah tahanan negara,” kata Heneng sambil mengetok palu sidang. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait