KALIANDA – Lalai karena tidak mengecek kendaraan yang bermuatan berat dan mengakibatkan kecelakaan, Dodi Setiawan (31) warga Kampung Maja Kecapi, Desa Sukaraja, Kecamatan Majasari, Pandeglang, Banten, dijatuhi hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 3 juta atau diganti 3 bulan kurungan. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang diketuai Deka Diana, SH, MH menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 310 ayat 4,3,2 UU RI Nomor 22 Tetang Lalulintas dan Angkutan Jalan. “Setelah bermusyawarah dengan anggota, tidak ada alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan terdakwa. Majelis sepakat menjatuhkan hukuman sesuai dengan perbuatan. Terdakwa berhak menerima, banding atau pikir-pikir dalam putusan ini,” ujar Deka Diana, Kamis (27/10). Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Hal sama dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, Bangga, SH yang sebelumnya menuntut hukuman selama 3 tahun penjara, denda Rp 3 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dalam surat dakwaan sebelumnya, perbuatan terdakwa berawal saat membawa kendaraan Mitsubitsi Canter warna kuning B 9382 BCD, Selasa (22/3). Truk bermuatan pisang dari Kecamatan Padang Cermin, melewati jalantim dan akan diantar ke Depok-Bogor, Jawa Barat. Saat sampai sekitar satu kilometer dari jalan Raya Bakauheni, truk yang dikendarai terdakwa mengalami masalah dengan rem. Terdakwa dengan pelan-pelan membawa kendaraan dengan kondisi jalan menurun. Namun saat sampai ditikungan, kendaraan oleng dan terbalik. Saat terbalik dan terus berjalan, kendaraan menabrak kendaraan Toyota Avanza warna hitam F 1276 DJ yang sedang berhenti. Bahkan laju truk juga mengakibatkan Daihatsu Xenia warna hitam F 1186 CW ikut menjadi korban. Dalam kecelakaan tersebut, Amir Rasidin meninggaldunia, Afriyanto mengalami luka berat dan Ratna serta Dapril mengalami luka ringan. (gus)
Tabrak Dua Minibus, Sopir Divonis 2,5 Tahun Penjara
Jumat 28-10-2016,00:57 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :