KALIANDA – Warga Kecamatan Merbaumataram mengeluh. Mereka menyoal pelayanan publik di Kecamatan Merbaumataram lelet dan tanpa kejelasan. Utamanya mengenai pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan pelayanan administrasi lainnya. Sukirno (52), warga Desa Tanjungharapan, Kecamatan Merbaumataram mengeluh pengurusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Kecamatan itu. Ia mengaku harus bolak-balik untuk mengurusnya namun tetap tidak membuahkan hasil. “Padahal saya hanya meminta tanda tangan Camat saja. Tetapi, Camat tidak mau tanda tangan dengan alasan yang tidak jelas,” sesal Sukirno. Sukirno menceritakan. Ia berniat untuk membuat sertifikat tanah di BPN Lampung Selatan. Pihak BPN meminta agar ada rekomendasi atas pembuatan sertifikat itu dari Kades dan Camat. Rekomendasi itu terkait BPHTB tanah yang akan disertifikatkan. “Tanda tangan kades sudah. Camat yang belum. Awalnya, Camat sudah bilang bisa diproses. Tapi tiba-tiba bilang tidak bisa diproses. Kok plin plan begitu?,” sesal Sukirno lagi. Untuk memburu tanda tangan itu, Sukirno mengaku sampai datang ke kediaman Camat yang tinggal di Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung. Setelah sampai disana, Camat mengaku pengurusan tanah miliknya harus melalui proses akta jual beli (AJB). Sukirno pun menyanggupi yang akhirnya menyerahkan semua berkas kepada Camat. “Saat itu saya tanya bisa selesai berapa hari. Dijawab Camat dua hari. Setelah dua hari saya tunggu, tidak juga kelar malah bilang tidak bisa diproses,” kata Sukirno. Sukirno mengaku dipermainkan dalam pengurusan tanah di Kecamatan Merbaumataram.”Saya ini orang kecil lho mas. Harus bolak-balik tanpa kejelasan. Kalau memang tidak bisa, ya bilang tidak. Jangan bilang bisa, tetapi tidak bisa. Mana yang benar,” tanya dia kepada Radar Lamsel di halaman Masjid Agung Kalianda, kemarin. Ia mengaku tak tau harus berbuat apa. Ia akhirnya mengadukan hal itu ke anggota DPRD Lamsel dari Kecamatan Merbaumataram Suparman. Bersama Suparman, ia mendatangi Kantor BPN untuk mengurusi pengurusan sertifikat itu. “Saya berharap tidak ada lagi pelayanan yang seperti itu,” harap Sukirno. Anggota DPRD Lamsel Suparman mengakui ada warga Kecamatan Merbaumataram datang untuk mengeluh mengenai pelayanan Kecamatan Merbaumataram tersebut. Menurut Suparman, keluhan serupa tidak hanya terjadi dalam mengurusi tanah, banyak juga masyarakat yang membuat KTP sulit. “Pembuatan KTP juga dipungut biaya sebesar Rp 30 ribu,” ungkap Suparman. Karena hal itu banyak masyarakat Merbaumataram yang langsung melancong ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk membuat KTP. Tidak sedikit pula yang difasilitasi Suparman. “Ya, kadang-kadang saya fasilitasi. Yang penting prosesnya cepat,” pungkas Suparman. Ia berharap Pemerintah Kecamatan Merbaumataram bisa meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. “Kami berharap bisa ditingkatkan. Jangan buruk amatlah, kasian rakyat,” ungkap politisi NasDem itu. Sayangnya Camat Merbaumataram Drs. Sumardi belum dalam dimintai keterangannya mengenai hal ini. Dihubungi Radar Lamsel melalui sambungan teleponnya dalam kondisi tidak aktif. (edw)
Pelayanan Publik di Merbaumataram Dikeluhkan
Selasa 10-11-2015,00:34 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :