Polisi Amankan 18 Kg Sabu-sabu dan 14 Ribu Pil Exstacy
Kamis 03-11-2016,11:12 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Dua Kurir Dijanjikan Upah Rp 125 Juta
KALIANDA – Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua kurir yang membawa sabu-sabu seberat 18 kilogram dan pil ekstacy warna hijau sebanyak 14.000 butir dipintu masuk pelabuhan Bakauheni, Rabu (26/10) sekitar pukul 06.00 WIB.
Dua pelaku yang diamankan adalah Ambo Alla Bin Ali (42) warga Kampung Bugis, Kecamatan Tanjung Pinang, Kota Tanjung Pinang, Kepri dan Pairus Bin Hasim (38) warga Desa Alai, Kecamatan Tanjung Batu Pundur, Kabupaten Karimun, Kepri. Keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres.
Kapolres Lamsel, AKBP. Adi Ferdian Saputra, SIK mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dikemas menjadi 18 bungkus plastik bening, disimpan dalam tas rangsel warna merah hitam kombinasi dan orange hitam.
Sedangkan ekstacy dikemas menjadi tujuh bungkus plastik warna hitam dengan jumlah masing-masing 2.000 butir sebanyak 14.000 butir. Barang tersebut disimpan dalam sebuah tas ransel warna merah hitam kombinasi dan orange kombinasi hitam. Keduanya diletakkan dalam bagasi belakang Toyota Avanza warna abu-abu metalik nomor polisi BG 1408 PR.
“Tersangka menyimpan barang buktik tersebut tidak ditutupi atau disembunyikan secara khusus dan hanya diletakkan begitu saja. Sehingga saat pemeriksaan anggota kami dengan mudah dapat mengenali kedua narkotika tersebut,” kata Adi Ferdian Saputra, Rabu (2/11).
Adi Ferdian menambahkan, awal perbuatan kedua tersangka saat dihubungi Brother dan ditawari pekerjaan membawa narkoba dengan gaji Rp 30 juta. Setelah dua bulan Ambo Alla menerima pekerjaan dan kembali menghubungi Brother dan disuruh ke Batam. Sampai di Batam, Ambo Alla dipertemukan dengan Pairus yang juga telah dihubungi Brother.
Untuk membawa sabu dan ekstacy ke Jakarta, Ambo Alla dijanjikan upah Rp 100 juta dan Pairus Rp 25 juta. Keduanya diminta untuk mengambil barang di Hotel Nagoya Hill Batam dan disana sudah disiapkan tas berikut uang Rp 12 juta. Dalam perjalanan menuju Jakarta, mereka berdua naik kendaraan umum menuju Jambi. Dari Jambi, kedua tersangka dan Bento menyewa kendaraan yang di sopiri Mujianto dan Sainu.
“Saat dihentikan oleh anggota, tersangka mengakui membawa sabu dan ekstacy. Polisi lalu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dalam kendaraan. Saat itulah Bento berhasil melarikan diri dalam situasi yang sepi dan masih pagi hari,” imbuhnya. (gus)
Tags :
Kategori :