Warga Lamtim Jadi Penadah Sapi Curian

Senin 14-11-2016,09:28 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Jajaran Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan pelaku penadah hasil curian ternak sapi yang selama ini meresahkan masyarakat Lampung Selatan. Pelakunya adalah Sugeng Riyanto Bin Nitikarso (30) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur yang diamankan polisi pada Jum’at (11/11) sekitar pukul 02.00 WIB dirumahnya. Dari tangan pelaku yang berprofesi sebagai pedagang sapi, Polisi menemukan satu ekor sapi jantan warna hitam yang ada di kandang belakang rumahnya. Kini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Jati Agung. Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP. Rizal Effendi mendampingi Kapolres Lamsel, AKBP. Hi. Adi Ferdian Saputra, SIK mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan kehilangan dari warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung. “Tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga yang kehilangan sapi di Desa Fajar Baru belum lama ini. Setelah kita lakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi sapi ada di rumah tersangka. Anggota langsung melakukan penangkapan dan barang bukti masih ada,” kata Rizal Effendi, Minggu (13/11) melalui sambutan telepon selulernya. Rizal menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan hingga berkasnya lengkap di Mapolsek Jati Agung. Untuk selanjutnya, tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kalianda dan disidangkan di Pengadilan Negeri Kalianda. “Tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan sapi curian yang dibelinya. Kami juga terus mengejar pelaku pencurian ternak yang selama ini meresahkan masyarakat. Kami juga mohon bantuan masyarakat bila mengertahui keberadaan para pelaku,” pungkasnya. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait