SIDOMULYO – Pelayanan kesehatan bagi masyarakat masih dipungut biaya retribusi. Sebab, hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 15/2011 tentang tarif retribusi pelayanan kesehatan. Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap (PRI) Sidomulyo Syaiful Anwar, M.Kes mengatakan, dari seluruh pungutan hanya retribusi pelayanan rawat jalan yang sudah dicabut. “Retribusi rawat jalan sebesar Rp 5 ribu sudah dicabut,” ujar Syaiful saat Rakor di aula Kecamatan Sidomulyo, Selasa (22/11) kemarin. Dia mengatakan, biaya retribusi yang belum dicabut itu bukan merupakan pungutan liar (Pungli). Sebab, hal itu diatur dalam Peraturan Daerah. “Jika tercantum dalam Perda bukan termasuk pungli. Yang tidak dibenarkan adalah jika perda sudah dicabut namun petugas Puskesmas tetap memungut biaya,” ujarnya. Syaiful menjelaskan, masyarakat yang hendak berobat ke Puskesmas jangan sampai salah pengertian mengenai pungutan retribusi. “Jangan sampai salah paham, karena sudah ada dalam Perda,” katanya lagi. Lebih lanjut Syaiful mengatakan, apabila masyarakat yang datang berobat ke Puskesmas dipungut biaya agar segera meminta rinciannya kepada petugas. “Segera minta rincian besaran biaya yang dikenakan untuk mengetahui apakah rincian tersebut sesuai Perda atau tidak,” ujar Syaiful menjelaskan. Salah satu contoh, lanjut Syaiful, berobat rawat inap masyarakat dikenakan biaya umum sebesar Rp 60 ribu per hari dan itu sesuai dengan Perda yang tertera. Kecuali masyarakat merupakan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. “Jika pasien tidak memiliki BPJS maka retribusi tetap berlaku untuk rawat inap, jangan sampai keliru,” ungkapnya. Sementara untuk penggunaan fasilitas ambulance pasien juga masih dikenakan biaya kecuali pengguna BPJS. “Termasuk penggunaan kendaraan ambulance ada biaya, selain peserta BPJS,” teragsnya lagi. Untuk peserta kuota atau jatah BPJS bagi masyarakat yang tidak mampu di Kecamatan Sidomulyo itu sudah habis. Bagi masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS yang dijamin oleh pemerintah akan kembali digulirkan 2017 mendatang. “Untuk saat ini kuota sudah habis, bagi masyarakat yang ingin mendaftar harap menunggu tahun depan,” tandasnya. (ver)
Pelayanan Kesehatan Masih Pungut Biaya Berdasarkan Perda
Rabu 23-11-2016,08:53 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :