KALIANDA – Dua pembawa sabu dengan jumlah kecil diamankan Satnorkoba Polres Lampung Selatan saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa, Minggu (27/11) sekitar pukul 14.00 WIB. Kedua pelaku yang diamankan adalah M. Gandi (41) warga Kalibaru Timur, Cilincing, Jakarta Utara dan Sukmajaya (32) warga Jln Yos Sudarso, Panjang, Bandarlampung. Kasat Narkoba Polres Lamsel, Iptu M. Ari Sastriawan mendampingi Kapolres, AKBP. Hi. Adi Ferdian Saputra, SIK mengatakan, penangkapan kedua tersangka saat hendak menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni. Dari tangan keduanya, Polisi mengamankan satu paket sabu dan satu plastik klip berisi sabu sisa pakai. “Dari tangan tersangka, kita amankan barang bukti. Saat kita lakukan test urine, keduanya terbukti menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman. Saat ini keduanya masih kita proses lebih lanjut,” kata Ari. Mantan Paminal Polda Lampung ini menambahkan, sebelumnya Satnarkoba juga berhasil mengamankan dua tersangka yang membawa narkotika jenis sabu dan perelngakapannya. Kedauanya diamankan, Selasa (22/11) sekitar pukul 06.30 WIB. “Kedua tersangka yang kita amankan sebelumnya yakni Joko Nugroho (26) dan Depi Yantoro (24). Mereka warga Desa Karanganyar, Kecamatan Jati Agung yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa,” imbuh Perwira Pertama Polri. (gus)
Polisi Amankan Dua Pembawa Sabu
Senin 28-11-2016,10:41 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :