Sebulan Dua Desa di Sidomulyo Dapat Ganti Rugi

Senin 28-11-2016,10:48 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

SIDOMULYO – Masyarakat Desa Sidomulyo dan Sidodadi Kecamatan Sidomulyo akhirnya bernapas lega. Pasalanya tahapan ganti rugi mega proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar sudah sampai pada tahapan musyawarah bentuk kerugian. Dalam kurun waktu sekitar satu bulan, sebanyak 159 bidang tanah di Desa Sidomulyo dan 36 bidang tanah untuk Desa Sidodadi dilakukan pembayaran ganti rugi JTTS. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pembebasan Lahan Tol Sutrno mengatakan, selambat-lambatnya dua bulan untuk tahap pembayaran. “Setelah melalui tahap musyawarah bentuk kerugian, paling lambat dua bulan. Mudah-mudahan satu bulan sudah bisa dibayarkan,” kata Sutarno, Sabtu (26/11) kemarin. Dikatakannya, pembayaran ganti rugi jalan tol itu dilakukan setelah masyarakat melepaskan hak atau sertifikat. Termasuk tanah yang selama ini menjadi hak masyarakat. “Pembayaran akan dilakukan setelah masyarakat melepas hak kepemilikan yang selama ini menjadi lahan masyarakat ditandai dengan kepemilikan sertifikat,” kata Sutarno. Dijelaskan Sutarno, nilai ganti rugi disampaikan langsung kepada pemilik lahan oleh tim dari Dinas PUPR. Sementara untuk besaran nilai ganti rugi dilakukan oleh tim apresial. “Nilai ganti rugi tidak diumumkan, namun diberitahukan kepada pemilik tanah saat musyawarah bentuk kerugian berlangsung,” ungtkapnya. Lebih lanjut Ketua Satgas Pembebasan lahan Tol itu mengatakan setelah masyarakat menerima jumlah nilai itu. maka masyarakat yang bersangkutan langsung membuka rekening di bank. “Pihak bank juga ikut hadir dalam musyawarah ini, sehingga nantinya masyareakat bisa membuat rekening untuk pembayaran ganti ruginya,” terangnya. Untuk Kecamatan Sidomulyo, lanjut dia, sebanyak empat desa yang terkena proyek JTTS. Desa tersebut yakni Sidomulyo, Sidodadi, Sidowaluyo, dan Sukamarga. “Ada empat desa, namun dua saat ini baru dua desa yang melakukan musyawarah bentuk ganti rugi. Besok (hari ini red) desa Sukamarga dan Sidowaluyo,” ujarnya. Untuk pintu exit Tol lanjutnya, ada di Kecamatan Sidomulyo tepatnya di Desa Sukamarga. Namun desa tersebut belum dilakukan revisi penetapan lokasi. “Kami belum berani menindak lanjuti tahapan berikutnya karena masih di revisi penloknya,” pungkasnya. (ver)

Tags :
Kategori :

Terkait