KALIANDA – Terbukti menjadi kurir ganja, Mahmudi (18) warga Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Kalianda divonis hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau diganti dengan pidana 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda. Hukuman yang diterima remaja yang masih duduk dibangku sekolah salah satu sekolah di Kalianda, lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda. Humas PN Kalianda, Heneng Pujiadi, SH, MH membenarkan hal itu. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Chandra Revolisa, SH, MH menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menguasai narkotika golongan I jenis ganja. “Dalam sidang yang terbuka untuk umum, Mejelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Heneng, Kamis (1/12). Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU Rita Regina Meilani, SH yang sebelumnya menuntut hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, menyatakan menerima. Dalam surat dakwaan JPU sebelumnya, perbuatan terdakwa dilakukan, Sabtu (2/7) saat disuruh pamannya untuk mengantar ganja. Sebelum barang sampai ditempat tujuan, terdakwa menyisihkan sebagian ganja dengan maksud untuk digunakan. Saat melintas di Poslantas Desa Merak Belantung, Polisi melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan. Terdakwa ketika mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam B 6265 UKV, minta izin Polisi untuk buang air kecil. Namun berkat kesigapan petugas, terdakwa berhasil diamankan dan ditemukan ganja di saku celana. (gus)
Jadi Kurir Ganja, Pelajar Divonis 4 Tahun Penjara
Jumat 02-12-2016,09:20 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :