GEDONGTATAAN - Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Gedongtataan, kemarin (Selasa, 6/12) menangkap, Anton (40) salah satu dari empat orang oknum yang mengaku wartawan, saat melakukan pemerasan terhadap kepala SDN 41 Gedongtataan, Sutini. Kanit Reskrim Gedongtataan Iptu. A. Siregar, yang mewakili Kapolsek Gedong tataan, Kompol. Bunyamin mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pemerasan tersebut dilakukan, setelah kepala sekolah, Sutini melaporkan pemerasan itu ke Polsek setempat. Dimana selanjutnya pihak Polsek melakukan penangkapan. \"Ya benar, penangkapan terhadap pelaku ini dikarenakan sudah melakukan pemerasan kepada kepala SDN 41 Gedongtataan, dengan meminta uang sebesar Rp10 juta. Hal itu berdasarkan dari yang dilaporkan korban dengan surat laporan Nomor : LP/B-636/XII/2016/RES LAM-SEL/SEK GEDONG TATAAN,\" kata Iptu. A. Siregar, yang mewakili Kapolsek Gedongtataan Kompol. Bunyamin, kemarin. Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan di salah satu warung makan di daerah pasar Gedongtataan. Dimana pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pelaku yang tertangkap. \"Saat penangkapan, kami mendapatkan bukti uang sebesar Rp5 juta. Nah, uang itu merupakan sisa uang yang diminta oleh para pelaku,\" jelasnya. Siregar mengatakan, kronologis pemerasan tersebut menurut korban, terkait tentang penggunaan dana BOS selama 4 tahun yang tidak direalisasikan di sekolah tersebut. Lantaran merasa tertekan, korban menyanggupi untuk memberi uang kepada pelaku, sebanyak Rp4 juta dan sisanya akan diberikan pada Selasa, (6/12). Namun, saat akan menyerahkan sisa uang tersebut, lanjut Siregar, korban sebelumnya sudah melaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Gedong tataan yang kemudian dilakukan penjebakan terhadap pelaku untuk ditangkap. \"Dari empat orang pelaku ini, kami cuma menangkap Anton (40) warga desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan, yang berprofesi sebagai wartawan koran Krimsus. Sedangkan tiga orang pelaku lainnya, yang diketahui salah satunya berinisial DW melarikan diri. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku. Pelaku akan dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan acaman 4 tahun hukuman penjara,\" tegasnya. Sementara, Kepsek SDN 41 Gedongtataan Sutini yang menjadi korban pemerasan, saat dimintai keterangan oleh awak media enggan memberi komentar. \"Maaf mas, silahkan tanyakan saja sama pihak Polisi. Saya sudah menyerahkan semuanya ke Polsek Gedongtataan untuk memprosesnya,\" ungkapnya. (Nzr)
Peras Kepsek Rp10 Juta, Oknum Wartawan Ditangkap Polisi
Rabu 07-12-2016,09:12 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :