Pemerintah Desa dan Kecamatan tak Mau Gegabah

Rabu 07-12-2016,09:43 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Polemik Antara Masyarakat dan Pertambangan

KATIBUNG – Persoalan yang melibatkan perusahaan pertambangan dengan masyarakat tampaknya tak ada habisnya. Warga Dusun Cintamaya Desa Tarahan, Kecamatan Katibung yang menutut pelunasan dana kompensasi senilai Rp43 juta hingga kini belum ada kejelasan. Kepala Desa Tarahan Junaedi mengatakan, pihaknya sudah menurunkan BPD dan LPM mengenai persoalan tersebut. Dikatakannya, pemerintah desa enggan gegabah menangani permasalahan yang terjadi. Pasalnya, baik PT. Batu Jaya Tarahan maupun masyarakat harus menyelesaikan dengan kepala dingin. “Dalam konteks ini, sebagai Kades saya tak mau gegabah. Namun bukan berarti saya berpihak kepada perusahaan. Kami tetap mengupayakan untuk terus diadakan mediasi antara perusahaan dan masyarakat Cintamaya,” kata Junaedi kepada Radar Lamsel, Selasa (6/12) kemarin. Dikatakannya, pihak perusahaan pernah mendata beberapa rumah yang ada di Dusun Cintamaya yang diduga retak akibat penggunaan bahan peledak. Dari hasil pendataan tersebut kemudian diprediksi besaran nilai masing-masing rumah yang terkena dampak peledakan. Ketika ditanya mengenai apa solusi terbaik mengenai tuntutan masyarakat kepada perusahaan pertambangan batu yang menunggak kompensasi selama 27 bulan?, Junaedi mengatakan “ Ikuti saja alurnya,” ujarnya singkat. Sementara itu Camat Katibung Hendra Jaya, S.Sos, mengatakan, hingga kini belum ada laporan tembusan dari desa mengenai persoalan yang terjadi ditengah masyarakat Dusun Cintamaya. “Belum ada laporan dari desa mengenai hal tersebut,” ujar Hendra Jaya, kemarin. Dikatakannya, jika tidak ditembuskan oleh pemerintah desa pihak kecamatan belum bisa memediasi masyarakat dan perusahaan yang bersangkutan. Sebab, kata dia, inti permasalahan awalnya juga harus diperhatikan secara mendetail. “Buat laporan dari desa agar Pemerintah Kecamatan bisa memanggil pihak perusahaan dengan prosedur yang berlaku,” ujar mantan Camat Way Sulan itu. Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil kesepakatan yang telah disetujui keduabelah pihak jauh sebelum perusahaan berdiri ada dana kompensasi sebesar Rp 500 ribu per bulannya. Besaran nilai kompensasi itu akan meningkat jika perusahaan sudah beroperasi, dengan nominal Rp 1 juta per bulannya. Namun dana kompensasi itu diketahui terhenti ditengah perjalanan. Alhasil sudah 27 bulan dana kompensasi itu tidak dirasakan oleh masyarakat sekitar perusahaan yang notabennya warga Dusun Cintamaya Desa Tarahan Kecamatan Katibung. (ver)
Tags :
Kategori :

Terkait