Kejari Kalianda Tahan Direktur CV. Arta Nugraha Jaya
Rabu 07-12-2016,09:45 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Dugaan Korupsi Bibit Mangrove di Pulau Kelagian
KALIANDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda menahan Direktur Arta Nugraha Jaya Ujang Mursalin (31), Selasa (6/12). Penahanan itu atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka pada kegiatan rehabilitasi penanaman hutan mangrove di Pulau Kelagian, Kabupaten Pesawaran tahun 2014 senilai Rp 423 juta.
Warga Jln. Hasanuddin, Gang Delima No. 9 Bandarlampung ini sebelumnya datang ke Kantor Kejaksaan, sekitar pukul 13.00 WIB. Dengan mengenakan kaos bergaris-garis dan celana levis hitam, empat jam kemudian Ujang keluar dari ruang penyidik Pidana Khusus.
Dengan dikawal Jaksa Penyidik, Ujang yang telah ditetapkan sebagai tersangka langsung dibawa dengan kendaraan Toyota Avanza warna hitam BE 2056 BZ. Selama 20 hari kedepan, Ujang dititipan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kalianda guna penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda, Sri Indarti, SH mengatakan, tersangka sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim Penyidik Kejari Kalianda. Sebanyak 20 pertanyaan telah diajukan kepada tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan.
“Tersangka telah kita lakukan pemeriksaan terkait dengan proyek pengadaan bibit mangrove dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Pesawaran yang menyalahi aturan. Mengenai kerugian uang negara, kita belum hitung dan untuk lebih jelasnya nanti dipersidangan,” kata Sri Indarti.
Kasi Pidsus Kejari Kalianda, Faryando Rusmand, SH mengatakan, korupsi pengadaan bibit mangrove sesuai dengan laporan masyarakat. Mengenai substansi dari pemeriksaan, Faryando kepada awak media mempersilahkan mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
“Laporan masyarakat, proyek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya. Dari hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan adanya dugaan korupsi. Makanya tersangka kita lakukan penahanan,” kata Faryando.
Disinggung mengenai adanya tersangka lain dalam kasus tersebut, Faryando mengaku masih ada dan akan diperiksa beberapa saksi yang terkait dengan proyek tersebut. “Masih ada yang kita panggil dan kemungkinan besar adanya tersangka lain. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan kami,” pungkasnya.
Misno, SH yang ditunjuk sebagai pengacara oleh Kejari Kalianda mengaku, tersangka dalam keadaan sehat dan telah dilakukan penahanan. “Saya tadi ditelpon oleh pihak Kejaksaan dan diminta untuk mendampingi tersangka. Setelah ini, saya tidak lagi mendampingi tersangka,” kata Misno. (gus)
Tags :
Kategori :