Warga Cilamaya Kembali Blokir Pembangunan JTTS

Jumat 09-12-2016,09:20 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BAKAUHENI – Sengketa lahan di Dusun Cilamaya, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni belum tuntas. Puluhan warga didusun itu kembali melakukan aksi pemblokiran pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) didesa setempat, Kamis (8/12). Pemlokiran dilakukan dengan memasang portal bambu dan menanam pohon pisang yang dipasang dilahan milik warga. Tindakan pemblokiran tersebut akan terus dilakukan sampai adanya kejelasan ganti rugi lahan milik mereka yang juga diklaim oleh pihak lain. Menurut warga setempat, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara warga dengan pihak pelaksana pembangunan yakni PT. Pembangunan Perumahan (PP) untuk mediasi pencairan ganti rugi untuk masyarakat. \"Kesepakatan itu dibuat dua bulan lalu yang dibatasi hingga hari ini. Tapi sampai hari ini masih tidak ada jawaban atau realisasi dari kesepakatan itu,\" ujar Suyono (40) warga Dusun Cilamaya kepada Radar Lamsel saat ditemui dilokasi pemblokiran jalan didusun setempat,” Kamis (8/12). Suyono meyakini tanah yang sedang digarap untuk jalan tol tersebut masih tanah mereka. Sebab, warga setempat masih dikenakan pembayaran pajak PBB yang digarap oleh pekerja tol. “Berpikir secara logika saja mas, kalau memang tanah itu sudah bukan milik masyarakat, seharusnya pemerintah sudah tidak meminta pajak dari masyarakat. Tapi yang sekarang terjadi masyarakat masih kena pembayaran pajak atas tanah yang sudah digusur dan digarap oleh tol,” terang Suyono. Suyono melanjutkan, warga setempat akan terus meminta pembayaran ganti rugi yang merupakan hak mereka. Sebab, selama ditempati sejak 25 tahun silam tidak pernah ada klaim mengenai tanah warga. Namun setelah adanya pembangunan jalan tol, mulai ada yang mengklaim kepemilikan sertifikat tanah tahun 2014 yang dilakukan oleh Gatot Gandes Gunawan. “Kami meyakini sertifikat milik Gatot itu fiktif atau aspal. Asli kertasnya tapi palsu bunyinya. Sertifikat Gatot dibuat tahun 2014, sedangkan punya masyarakat SKT tahun 1991. Kami sudah serahkan kepada kuasa hukum kami untuk menempuh jalur hukum,” terang Suyono. Sementara itu, Sekertaris Camat Bakauheni Zaidan, SE mengatakan, pihaknya hanya bisa mengikuti keinginan masyarakat untuk memenuhi haknya. Namun dengan catatan tidak melakukan tindakan anarkis. \"Itu hak mereka untuk memperjuangkannya. Kita hanya meminta kepada mereka untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan. Sebab proyek Tol dibangun dengan tujuan yang baik, yaitu untuk kepentingan masyarakat,” singkat Zaidan. (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait