Curi HP di Kapal, Residivis Diganjar 2,5 Tahun Penjara

Jumat 16-12-2016,09:25 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Pernah menjalani hukuman dalam kasus pencurian dan sempat melarikan diri dari tahanan KSKP Bakauheni, Angga (34) warga Kelurahan Wanasari, Kecamatan Citangkil, Kodya Cilegon divonis hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (15/12). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Chandra Revolisa, SH, MH menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sesuai pasal 362 KUHP. Hal yang memberatkan, terdakwa meresahkan masyarakat dan pernah dihukum. “Majelis Hakim sepakat menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani, dikurangi sepenuhnya atas pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap ditahan,” ujar Majelis Hakim, kemarin. Mendengar putusan Majelis Hakim, terdakwa yang pernah melakukan pencurian dengan pemberatan di tahun 2015 menyatakan menerima. Hal sama juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Malik Rahman Hakim, SH. Perbuatan terdakwa menurut JPU, dilakukan pada hari Senin (8/5) sekitar pukul 01.00 WIB. Terdakwa mengambil HP merk LG warna hitam yang berada di dalam kendaraan Daihatsu Grandmax warna silver B 1271 NKA, milik Hendri. Caranya, terdakwa memutari kendaraan yang menjadi sasaran dan mencari kesempatan. Saat pemiliknya lengah, terdakwa membuka pintu samping kanan dan mengambil barang. Saat akan pergi, perbuatan tersebut diketahui oleh korban. Korban yang merasa curiga atas gerak-gerik terdakwa, sebelumnya membiarkan terdakwa melakukan aksi pencurian. Setelah terdakwa pergi, korban langsung menbgejar dan menangkap terdakwa. Terdakwa berusaha melepaskan diri dan meninggalkan HP diatas kap kendaraan milik orang lain. Tak mau buruannya lepas, korban mengejar terdakwa hingga ke dek bawah kapal. Karena terpojok, terdakwa tidak bisa berbuat banyak dan diserahkan kepada petugas security kapal. Terdakwa selanjutnya diserahkan ke KSKP Pelanuhan Bakauheni untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (gus)  

Tags :
Kategori :

Terkait