Lima Pelaku Curas di Jalinsum Ditembak
Jumat 16-12-2016,09:43 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Tiga Pelaku Lainnya Masih Buron
KALIANDA – Lima kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki oleh tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan, Kamis (15/12).
Kawanan curas yang sering beraksi di jalan lintas sumatera (Jalinsum) itu berhasil ditangkap ditempat nongkrong salah satu pos biro jasa penyeberangan di Jalinsum, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan. Kelima pelaku yang diketahui warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan itu adalah Fiar, Bokhori, Isar, Angga dan Salim.
Saat ini tim Tekab 308 Polres Lamsel masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol BE 4954 OP senilai Rp 6 juta, satu unit sepeda motor Yamaha Mio 3 ditaksir senilai Rp 6 juta, satu buah HP Lenovo dan HP samsung.
Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP. Rizal Effendi mewakili Kapolres, AKBP. Hi. Adi Ferdian Saputra, SIK mengatakan, penangkapan para pelaku berdasarkan laporan Riki Ferdian, Teguh Sri Nugroho dan Nur Aisah. Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan mengajak korban ngobrol. Saat korban akan pergi, satu pelaku menendang motor korban dan menodongkan golok.
Modus lainnya dengan cara korban dibuntuti dari belakang dan menjambret tas korban. Sehingga korban mengejar pelaku dan akhirnya kehilangan jejak. Tak lama kemudian, tiga pelaku datang dan langsung menodongkan golok. Karena ketakutan, korban meninggalkan sepeda motornya.
“Kawanan pencurian dengan kekerasan yang beraksi di jalan lintas sumatera ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Sudah ada tiga laporan yang masuk kepada kami. Pertama, merampas motor dengan cara korban diajak ngobrol. Kedua, menjambret korban dan korban mengejar pelaku. Ketiga, saat korban mengendarai mobil dan berhenti lalu ditodong dengan senjata tajam dan mengambil barang-barang milik korban,” kata Rizal Effendi.
Rizal menambahkan, kelima pelaku dijerat dengan pasal365 KUHP. Untuk melengkapi berkas-berkas pemeriksaan, kelima pelaku masih dimintai keterangan. “Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” pungkas Rizal. (gus)
Tags :
Kategori :