Petani Jeruk Lamsel Dapat Sertifikat Prima

Senin 19-12-2016,09:19 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Petani jeruk asal Desa Mulyosari Kecamatan Tanjungsari mendapat dukungan penuh untuk mengembangkan kebun jeruk dan produksi mereka. Ini setelah 18 petani asal Desa Mulyosari memperoleh sertifikat prima 3 jaminan keamanan pangan dari tim Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Lampung. Sertifikat Prima 3 untuk buah jeruk jenis varietas chokun yang aman dikonsumsi dengan level residu pestisida dibawah ambang batas itu diserahkan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Ir. H. Sutono, MM, secara simbolis kepada salah satu penerima sertifikat prima 3, di Balai Keratuan Provinsi Lampung pekan lalu. Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Lampung Selatan Ir. Rini Asih mengatakan, diperolehnya sertifikat prima 3 oleh 18 orang petani tersebut karena mereka dinilai telah sukses dan berhasil dalam membudidayakan tanaman buah jeruk (good agriculture partice). “Dengan sertifikat prima 3 ini secara otomatis tanaman buah jeruk yang dibudidayakan oleh para petani diwilayah Kecamatan Tanjung Sari telah berhasil memenuhi tuntutan keamanan pangan, khususnya bagi tanaman buah segar,” ujar Rini Ariasih kepada Radar Lamsel saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (18/12), kemarin. Rini Ariasih mengungkapkan, keamanan pangan merupakan hal yang sangat penting dan perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah, para pelaku usaha dan juga konsumen. Tujuannya dalam rangka memenuhi tuntutan keamanan pangan demi terwujudnya keamanan pangan segar. “Keberhasilan para petani jeruk asal Lamsel dalam memperoleh sertifikat prima 3 ini, tentunya berkat adannya kemauan dan kerja keras para petani serta dorongan dari pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan yang terus berupaya meningkatkan mutu dan nilai tambah produk hortikultura di kabupaten Lamsel,” ungkap dia. Dengan diraihnya sertifikat prima 3 ini, lanjut perempuan berjilbab itu, maka Kabupaten Lamsel bisa menjamin keamanan produk pangan yang bermutu; menjamin perlindungan terhadap konsumen serta meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk yang dimiliki. “Ini juga sebagai upaya untuk menghadapi MEA, sehingga produk-produk lokal yang dimiliki Kabupaten Lamsel nantinya tidak kalah bersaing dengan produk import yang masuk ke daerah Lampung Selatan,” pungkasnya. (iwn)

Tags :
Kategori :

Terkait