KALIANDA – Menipu pedagang dengan maksud uang yang sering hilang akan kembali. Agus Sugiono (38) warga Dusun Sukajaya, Desa Pidada, Kecamatan Punduh Pidana, Kabupaten Pesawaran, divonis hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda. Humas Pengadilan Negeri Kalianda, Muhammad Iqbal, SH mengatakan, terdakwa telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim dan hukumannya diringankan 1 bulan. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaiamana diatur dalam pasal 378 KUHP. “Sudah dijatuhi hukuman dan terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, Fransisca, SH, MH, sudah menerima vonis tersebut,”kata Iqbal, Jum’at (13/11). Awal perbuatan terdakwa, menurut Iqbal saat Hamdan sering kehilangan uang dan hampir terjadi setiap hari. Mendengar hal tersebut, mertuanya Aisah menyarankan agar korban mendatangi rumah terdakwa dan meminta bantuan mengembalikan uang yang hilang tersebut secara gaib. Korban lalu bersama saudaranya mendatangi rumah terdakwa dan mengutarakan maksudnya. Oleh terdakwa, korban diminta membeli minyak yang digunakan sebagai salah satu syarat. Karena tidak tahu harus kemana membeli minyak, korban menyerahkan kepada terdakwa uang Rp 300 ribu. Beberapa hari kemudian, terdakwa datang ke rumah korban dan kembali meminta syarat diantaranya menyediakan tampah, kendi, tikar, daun-daunan, kembang tujuh rupa, beras, pakaian dan uang tunai yang diselipkan dalam lipatan baju dan celana. Selain itu, Hamdan diminta sholat dan tidak boleh ada satu orangpun yang masuk kedalam kamar berisi sesajen. Selang beberapa lama, terdakwa datang dan meminta uang kepada korban untuk persyaratan yang masih kurang. Karena merasa ditipu sebesar Rp 11 juta dan uangnya tidak kembali, terdakwa dilaporkan ke Polisi. Dari keterangannya, uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang. (gus)
Dukun Palsu Diganjar 2,5 Tahun Penjara
Senin 16-11-2015,10:42 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :