KALIANDA – Tak punya rokok, Amir Muslim (17) Warga Dusun Bvanjarsari, Kecamatan Way Sulan meminta uang kepada pamannya. Karena tak punya uang, pamannya menyarankan bobol conter milik tetangganya. Akibat perbuatannya tersebut, pemuda tuna karya ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penegak hukum. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa (20/12) kemarin, terdakwa dijatuhi hukuman selama 4 bulan penjara oleh Hakim Tunggal, Yudha Dinata, SH. “Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-3,4 dan 5 KUHP,” ujar Yudha. Atas vonis tersebut, terdakwa yang masih dibawah umur, menyatakan menerima. Hal sama juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransisca, SH, MH yang sebelumnya menuntut hukuman selama 6 bulan penjara. Dalam surat dakwaan, JPU sebelumnya perbuatan terdakwa dilakukan Minggu (9/10) sekitar pukul 01.00 WIB. Terdakwa bersama temannya Ajit (DPO) naik pagar rumah korban Fajar Satria dan menuju counter. Dengan menggunakan obeng, terdakwa mencongkel jendela dan masuk. Didalam counter, terdakwa mengambil satu buah laptop dan memberikan kepada Ajit. Karena masih ada barang berharga lainnya, terdakwa kembali masuk dan mengambil enam buah hanphone berbagai merk. Barang-barang hasil curian dibawa ke rumah Paman Ajit untuk dijual. Dari hasil penjualan laptop, terdakwa mendapatkan bagian Rp 100 ribu. Uang tersebut digunakan untuk membeli pulsa dan rokok. Sedangkan uang hasil penjualan HP, terdakwa belikan pakaian dan barang lainnya. (gus)
Bobol Counter Tetangga, Tuna Karya Diganjar 4 Bulan Penjara
Rabu 21-12-2016,09:39 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :