DLH Fokus Awasi Izin Lingkungan

Kamis 05-01-2017,09:04 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan tahun ini akan memfokuskan pemantauan terhadap dokumen izin lingkungan ditiap-tiap perusahaan yang tersebar diwilayah kabupaten berjuluk gerbang krakatau ini. Untuk memaksimalkan tugas pemantauan tersebut, DLH akan memperkuat kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP) Lamsel. Hal itu dikatakaan Kepala DLH Lamsel Thamrin, S. Sos saat ditemui Radar Lamsel di ruang kerjanya, Rabu (4/1), kemarin. Thamrin mengatakan, pemantauan dokumen izin lingkungan itu wajib dilaksanakan guna memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat yang tinggal disekitar lokasi perusahaan baik itu skala kecil maupun besar. “Selain untuk menghidarkan dampak buruk bagi masyarakat dari kegiatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, penertiban dokumen izin lingkungan itu juga sebagai upaya untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Lamsel dari bidang perijianan,” ujar Thamrin. Diungkapkannya, untuk memproses setiap dokumen izin lingkungan, pihak perusahaan tentunya diwajibkan mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Dinas Lingkungan Hidup sebelum diproses oleh Dinas PMP2TSP. “Harus ada rekomendasi dulu dari kami (DLH Lamsel, red) sebelum pihak perusahaan mengajukan proses ijinnya ke dinas perijinan satu pintu. Ya kalau tidak ada rekomendasi pastinya dinas perijinan akan menolak untuk memprosesnya,” ungkapnya. Dia menambahkan, dengan adanya kerjasama antara DLH dengan Dinas PMP2TSP dalam hal menerbitkan setiap dokumen perijinan, tentu akan mewujudukan penerapan tertib administrasi perijianan yang lebih baik lagi di kabupaten ini (Lamsel, red). “Tahun ini segala bentuk administrasi perijinan harus sudah dijalankan secara tertib. Ini untuk mengajarkan masyarakat khususnya pihak-pihak perusahaan, agar tidak sembarangan dalam memberikan kuasa kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam soal pengurusan dokumen perijinan,” pungkasnya. (iwn)

Tags :
Kategori :

Terkait