GEDONGTATAAN – Ini intruksi bagi seluruh Camat di Kabupaten Pesawaran. Pejabat administrator ini wajib bertempat tinggal diwilayah kecamatan yang dipimpinnya. Selain itu Camat juga diwajibkan untuk mengaktifkan telepon dan/atau nomor handphone selama 24 jam. Permintaan itu disampaikan Plt. Sekkab Pesawaran Silahuddin saat menghadiri sertijab Camat Kecamatan Kedondong. Dalam sertijab itu Camat lama Zainuren,S.Pd,M.M digantikan oleh Marzuki,S.Sos. \"Selain itu, camat yang baru agar segera melakukan komunikasi, koordinasi, dan konsilidasi dengan segenap aparat pemerintahan di kecamatan dan desa,\" kata Silahuddin. Mantan Kadis Kominfo Pesawaran itu menambahkan, agar camat dapat memberikan kesan pertama yang menarik baik di mata bawahan maupun masyarakat umum. \"Jangan sampai terjadi muskimunikasi karena hanya akan berakibat tidak baik bagi lingkungan kerja. Dan kepada istri camat, saya berpesan agar mendukung kiprah suami dalam menunaikan tugasnya serta melanjutkan kiprah tim penggerak PKK Kecamatan dalam meningkatkan kualitas hidup kaum perempuan di kecamatan kedondong.pandai- pandailah menempatkan diri ditengah masyarakat, terutama dalam menjaga citra dan wibawa Kecamatan Kedondong,\" imbaunya. Dalam kesempatan tersebut, Silahuddin menyatakan, bahwa alih tugas atau mutasi pegawai dalam kehidupan organisasi merupakan suatu proses alami sebagai bentuk pembinaan karir kepegawaian. Dimana melalui proses ini, pegawai akan merasakan tantangan dan beban tugas yang berbeda serta memperkaya pengalaman bertugas di lingkungan kerja yang variatif. \"Saya percaya akan selalu ada orang yang tepat guna menyeselaikan tantangan di suatu masa. Prinsipnya, orang yang tepat harus ditempatkan pada tempat dan waktu yang tepat,\" pungkasnya. (nzr)
Plt Sekkab : HP Camat Wajib Aktif 24 Jam
Selasa 10-01-2017,09:06 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :