KALIANDA – Belum ada kejelasan status para pegawai apartur sipil negara (ASN) khususnya eselon III dilingkungan Pemkab Lampung Selatan menjadi kendala bagi sejumlah satuan kerja (Satker) untuk mengambil kebijakan untuk menjalankan program kegiatan. Seperti yang diungkapkan Staf Bagian Hukum Setdakab Lamsel Yusmiati, SH dalam rapat konsolidasi dan koordinasi perangkat daerah di ruang Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Sekkab Lampung Selatan, Senin (9/1). Menurut Yusmiati, saat ini status pegawai ASN eselon III di Pemkab Lamsel hanya sebatas staf. Itu dikarenakan belum adanya pelantikan pejabat eselon III oleh Pemkab Lamsel setelah adanya perubahan organisasi perangkat daerah (OPD) di pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan. “Sekarang ini saya belum bisa berbuat apa-apa karena statusnya masih staf. Bagaimana bisa saya menandatangani adanya pengajuan program legislasi daerah (Prolegda) yang diajukan oleh pihak PDAM Tirta Jasa terkait dengan kenaikan tarif. Karena saya bukan lagi sebagai Kepala Bagian Hukum,” ujar Yusmiati, kemarin. Senada dikatakan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Lampung Selatan Isroni Mihradi. Menurutnya, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) perlu dilakukan revisi Peraturan Daerah (Perda)-nya. Namun, saat ini program tersebut belum bisa dilaksanakan dikarenakan pengajuan perda yang disampaikan ke Bagian Hukum belum bisa ditandatangani. “Jelas ini menjadi kendala untuk kami. Semestinya dilakukan penunjukan pelaksana tugas (Plt) terlebih dahulu untuk pejabat eselon III, khususnya di Bagian Hukum agar program kegiatan bisa berjalan secara maksimal,” harapnya. Menyikapi persoalan tersebut, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Sekkab Lampung Selatan Mulyadi Saleh mengatakan, rencana penunjukan Plt untuk Kepala Bagian Hukum itu sudah sempat disampaian kepada pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Selatan. “Sudah pernah saya sampaikan ke Kepala BKD pak Akar Wibowo. Nanti akan saya coba sampaikan kembali bersama para asisten yang lain. Mudah-mudahan persolan ini bisa segera ditindaklanjuti,” kata Mulyadi Saleh. Dilain pihak, Kepala BKD Lamsel Akar Wibowo menjelaskan, persoalan menyangkut dengan status demisioner para Kepala Bagian di lingkup Pemkab Lamsel saat ini masih dilakukan pembahasan untuk dilakukannya penunjukan jabatan Pelaksana Tugas (Plt). “Mudah-mudahan pekan depan penunjukan Plt untuk para Kabag yang belum dilakukan pelantikan sudah bisa dilaksanakan. Sabar ya karena saat ini masih dalam proses pembahasan,” pungkasnya. (iwn)
Belum Dilantik, Program Terganjal
Selasa 10-01-2017,09:28 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :