Kementerian PUPR Bebaskan 198 Bidang Lahan
Jumat 27-01-2017,09:03 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Pembebasan Lahan JTTS Dua Desa di Sidomulyo
SIDOMULYO – Akhirnya masyarakat Desa Sidomulyo dan Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo bernafas lega usai menerima ganti rugi dari pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Kamis (26/1) kemarin.
Pantauan Radar Lamsel pembagian ganti rugi tersebut dilakukan dengan sistem penyusunan persayaratan surat menyurat yang diverifikasi oleh Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN), jika persyaratan tersebut sudah dipenuhi masyarakat rekening Bank Mandiri Syariah sudah bisa dipegang dan sudah bisa mencairkan dana tersebut.
Jimun Santoso, SE pelaksana lapangan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan, total 159 bidang tanah yang mendapat ganti rugi hanya 4 bidang tanah yang masih dalam verifikasi Tim BPN.
“Semua berjalan lancar, dari 159 hanya empat bidang tanah saja yang masih dalam proses. Kalaupun si pemilik tanah sudah memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi otomatis rekening bank sudah bisa dipegang,” kata Jumin Santoso kepada Radar Lamsel, sore kemarin.
Sementara untuk Desa Sidodadi dari 39 bidang tanah yang terkena gantirugi JTTS hanya tiga bidang tanah yang masih diproses persyaratannya. Bagi yang masih diproses lanjut Jumin, terkendala berbagai macam faktor.
“Umumnya semua berjalan lancar, akan tetapi ketujuh bidang pemilik lahan ada yang tidak datang, ada pula yang persyaratannya masih kurang namun tetap kami bantu untuk mempercepat proses pencairan,” ujarnya.
Lebih lanjut Jumin pelaksana lapangan KemenPUPR itu mengatakan dari empat desa di Sidomulyo baru dua desa yang dirampungkan prosesnya yaitu Sidomulyo dan Sidodadi. Sementara Desa Sidorejo dan Sidowaluyo direncanakan hari ini (27/1) red, di balai Desa Sidowaluyo.
“Proses pembayaran gantirugi JTTS untuk Sidomulyo terus kami kebut, sementara dua desa baru akan dibagikan pada Jum’at (27/1) hari ini,” ungkapnya.
Sementara Camat Sidomulyo, Affendi SE memebenarkan baru dua desa yang merampungkan proses tersebut. total 198 bidang tanah sudah bisa dicairkan meski masih ada tujuh bidang tanah namun hal itu tidak menjadi kenadala berati.
“Proses berjalan lancar sesuai harapan masyarakat yang sudah tak sabar menanti pembayaran ganti rugi JTTS. Karena memang pembangunan terus dikejar oleh Pemerintah,” ujarnya.
Dibagian lain Kepala Desa Sidomulyo Sutanto, mengungkapkan empat bidang tanah yang masih diproses itu secepatnya akan bisa mencairkan dana ganti rugi. “Untuk empat bidang tanah pemiliknya masih berada diluar kota dan persyaratan lainnya sudah dalam proses penyelesaian. Jadi sudah tidak terkendala, hanya tertunda saja,” tandasnya. (ver)
Tags :
Kategori :