Erwanto Dituntut 20 Bulan Penjara

Kamis 19-11-2015,10:06 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Keinginan memiliki sepeda motor sendiri, akhirnya tercapai oleh Erwanto (20) warga Dusun Tanjungaman, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Negeri Katon. Namun karena memiliki sepeda motor dengan cara mencuri, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan ini, justru harus menjadi penghuni hotel prodeo. Dalam surat tuntutannya dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu (18/11). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deasy Mariana, SH menyatakan, terdakwa telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. “Atas perbuatan tersebut, kami penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun dan 10 bulan penjara. Terdakwa tetap ditahan dan dibebani membayar biaya perkara kepada negara,”ujar Deasy Mariana. Mendengar surat tuntutan JPU, terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Deka Diana, SH, MH agar hukumannya diringankan. “Saya mohon diringankan hukumannya Yang Mulia, saya mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi lagi,”ujar terdakwa dan oleh JPU dijawab tetap pada surat tuntutan sebelumnya. Awal perbuatan terdakwa, saat bersama Sobarudin sering bersama-sama berangkat ke tempat kerja dengan menggunakan sepeda motor Yama Yupiter MX warna biru BE 3884 OJ milik korban. Pada tanggal 28 Juli 2015 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa mengambil kunci kontak milik korban. Saat terbangun, korban menanyakan kepada terdakwa apakah melihat kunci kontak sepeda motornya dan dijawab tidak tahu. Korban lalu mengambil kunci serep untuk menghidupkan sepeda motornya. Dua hari kemudian, terdakwa mengirim pesan melalui SMS menanyakan keberadaan korban. Oleh korban, SMS tersebut tidak dijawab dan terdakwa menanyakan kepada teman yang lainnya. Terdakwa lalu pergi ke tempat hajatan dimana korban akan datang untuk mengambil sepeda motor. Saat korban naik ke atas panggung untuk menyumbangkan lagu, rekan korban menanyakan kunci kontak sepeda motornya. Setelah diberitahu kontak ada disaku celana, korban lalu diberi tahu sepeda motornya dibawa kabur orang. Selidik punya selidik, ternyata ada yang melihat terdakwa dan dua orang lainnya mengambil sepeda motor. Selang beberapa hari, terdakwa akan mengambil sepeda motor hasil curian disebuah kandang ternak. Karena gerak geriknya mencurigakan, warga akhirnya mengamankan terdakwa dan dimintai untuk menunjukkan surat-surat sepeda motor. Setelah tidak bisa menunjukkan surat, tak lama kemudian korban datang dan membawa terdakwa ke kantor Polisi. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait