1.528 THLS Terima SK Perpanjangan Kontrak

Rabu 08-02-2017,08:56 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Tenaga Kerja Harian Lepas (THLS) di lingkungan Pemkab Lampung Selatan bisa tersenyum lebar. Sebab, surat keputusan (SK) perpanjangan kontrak kerja telah diterima melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing. Dengan diterbitkannya SK perpanjangan kontrak tersebut, otomatis mereka (THLS’red) bisa mengurus pencairan gaji/honor melalui SKPD tempat mereka bernaung. “Kami bersyukur, SK perpanjangan kontrak THLS sudah kami terima. Kalau kemarin-kemarin kami masih was-was, khawatir tidak diperpanjang lagi kami mau kerja apa?,”ungkap salah seorang THLS di lingkup Setdakab Lamsel yang mewanti namanya ditulis di koran ini, kemarin. Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKD Lamsel Akar Wibowo, SH., membenarkan jika telah menerbitkan seluruh SK perpanjangan kontrak kerja THLS selama satu tahun kedepan. “Kalau ada THLS yang belum menerima SK perpanjangan kontrak kerja, bisa menanyakan langsung ke satker dimana mereka bernaung. Karena, semua SK sudah kami distribusikan,”ujar Akar dikantornya, kemarin. Dia menjelaskan, setidaknya terdapat 1.528 orang THLS dari 1.533 orang THLS yang terdaftar telah menerima perpanjangan SK. THLS yang diperpanjang, berdasarkan dari hasil evaluasi yang telah dilakukan sebelumnya oleh pemerintah. “Ada lima orang THLS yang tidak diperpanjang. Ada beberapa alasan kenapa pemerintah tidak memperpanjang SK-nya. Karena kurang aktif dan hal lain. Ada juga yang telah meninggal dunia,”terangnya. Saat disinggung mengenai pengangkatan THLS menjadi pegawai ASN, Akar belum dapat memastikannya. Sebab, masih terdapat 988 THLS yang masuk dalam kategori 2 (K2) yang menunggu aturan pemerintah. “Betul, kami akan memperjuangkannya. Tetapi, semua itu harus berdasarkan aturan yang berlaku. Karena, jika tidak pemerintah tentu yang akan disalahkan,”pungkasnya. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait