Pencairan DD 2017 Terancam Terlambat

Kamis 09-02-2017,09:10 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lampung Selatan tak bisa berbuat banyak terkait masih banyaknya desa yang melawan batas waktu penyampaian laporan realisasi dana desa (DD) tahun 2016. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lampung Selatan Duilkahar, A.P., M.Si menegaskan tidak ada sanksi tegas bagi desa yang terlambat melaporkan realisasi pembangunan yang bersumber dari dana desa (DD). Akan tetapi, keterlambatan melaporkan realisasi pembangunan DD akan berdampak pada pencairan DD bagi desa tersebut. Sebab, dasar pengajuan pencairan DD salah satunya adalah melampirkan realisasi pembangunan dari DD yang sebelumnya. “Seperti sekarang ini, kita akan mengajukan pencairan DD tahap I tahun 2017 atau sebesar 60 persen salah satu dasarnya harus melampirkan realisasi pembangunan di tahap II tahun 2016. Kalau mereka terlambat, maka jangan salahkan pemerintah pencairan DD tahap I tahun 2017-nya juga terlambat,”ujar Dulkahar di Kantor Bupati Lamsel, kemarin. Selain pelaporan realisasi pembangunan DD, imbuhnya, yang perlu dilampirkan dan sangat penting juga adalah pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Karena, APBDes merupakan syarat wajib yang menjadi acuan pencairan DD. “Artinya, kalau pun laporan realisasi pembangunan DD sudah dikumpulkan, tetapi APBDes nya belum selesai juga sama saja. Semua ini harus dilengkapi. Maka, saya minta segera laporkan realisasi DD dan selanjutnya menyelesaikan APBDesnya,”tambahnya. Jika sampai batas waktu yang ditentukan masih ada desa yang belum melaporkan realisasi DD, maka DPMD akan memproses sesuai laporan yang diterima. Agar, tidak menghambat proses pembangunan desa yang lain. “Ini masih ada waktu. Kami harap dengan segera desa menyelesaikan laporannya melalui kecamatan. Jadi, jangan disalahkan kalau pemerintah hanya memproses bagi desa yang sudah melapor,”pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, Seluruh desa di Kabupaten Lampung Selatan diminta untuk melaporkan realisasi dana desa (DD) tahun 2016 per 6 Februari 2017. Namun sampai batas akhir pelaporan tersebut masih saja ada yang melawan deadline. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, sejauh ini baru 11 kecamatan yang telah menyampaikan laporan penggunaan dana pembangunan desa yang bersumber dari anggaran pusat tersebut. Laporan itu adalah laporan desa yang disampaikan melalui pihak kecamatan. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait