Diguyur Rp5-10 Milyar Pertahun

Kamis 19-11-2015,10:43 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

RAJABASA - Penjabat (Pj) Bupati Lampung Selatan H. Kherlani, SE, MM akan fokus melakukan pembebasan lahan tanah kawasan Pulau Sebesi. Hal tersebut merupakan hasil kunjungan kerja (kunker) dan bakti sosial yang dilakukannya bersama jajaran SKPD terkait di Pulau Sebesi, Kecamatan Rajabasa, Rabu (18/11). Kherlani menilai, meski kawasan Pulau Sebesi sangat berpotensi untuk dikembangkan kawasan pariwisatanya, namun yang harus difokuskan pemerintah adalah mengenai pembebasan lahan. Pasalnya, saat ini Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa pemerintah harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp64 miliar kepada pemilik lahan. \"Ini yang perlu di eksekusi, baru bisa inkrah.Jadi kita fokus untuk pembebasan lahan tanah di sini dulu. Baru bicara soal pengembangan potensi di kawasan ini,\"ungkap Kherlani dalam keterangan Pers disela kegiatan. Kherlani mengaku akan berupaya dan mendorong semua pihak agar terselesaikannya permasalahan tersebut. Bahkan, mantan Pj. Bupati Pesisir Barat ini menargetkan akan secepat mungkin menyelesaikan permasalahan yang membelit selama ini. \"Saya sudah perintahkan Asisten 2 dan 3 untuk mengumpulkan dokumennya. Setelah itu akan langsung gelar rapat bersama jajaran terkait agar bisa selesai. Setelah itu, kita berangkat ke Jakarta untuk menyelesaikannya. Karena semestinya yang harus membayar ganti rugi adalah pemerintah pusat, bukan Depdagri atau BPN,\"tegasnya. Bahkan, Kherlani tidak tanggung-tanggung dan serius akan menangani permasalahan tersebut. Pihaknya mengaku akan menganggarkan biaya melalui APBD 2016 secara bertahap untuk membayar ganti rugi tersebut. \"Supaya ada kepastian dan tidak ada sanksi hukumnya, kami akan siap anggarkan melalui APBD 2016 untuk membayar ganti rugi ini. Mungkin dikisaran Rp5-10‎ miliar per tahun kita anggarkan. Jadi, secara bertahap bisa selesai permasalahan ini. Karena tekad kami tidak main-main. Mudah-mudahan tidak melanggar hukum bila melaui APBD,\"pungkasnya. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait